Doktrin
Pekalongan tahun 1964 (disalin dari lampiran III buku Keputusan Kongres
IPNU-IPPNU '70 dengan penyesuaian ejaan)
"DOKTRIN PEKALONGAN"
Bismillahirrohmanirrohim
1. Bahwa perpisahan organisasi antara IPNU dan IPPNU bukanlah suatu
faktor yang dapat dijadikan sebab kemacetan dan terhambatnya perkembangan
kedua organisasi dalam segala aspeknya, bahkan menunjukkan progresivitas
dan emansipasi yang dibenarkan, yang oleh karenanya mengadakan peleburan
dalam arti fusi dari kedua organisasi tersebut dipandang sangat tidak perlu
dan tidak dibenarkan, di samping itu mengadakan integrasi dalam artian
KERJA SAMA perlu diintensifkan.
2. Bahwa menjadi keharusan bagi setiap anggota IPNU dan IPPNU terutama
pimpinan-pimpinannya untuk mengadakan kreasi-kreasi yang lebih revolusioner
yang merupakan stimulasi bagi kesempurnaan perjuangan untuk menuju masa
depan bangsa Indonesia yang penuh perspektif kegemilangan.
3. Bahwa menjadi keharusan bagi setiap warga IPNU dan IPPNU untuk memenangkan
revolusi Indonesia dalam mencapai tujuannya dengan mempergunakan inspirasi
dan aspirasi Islam dengan penuh optimisme.
4. Bahwa potensi riil yang menjadi kenyataan dalam tubuh organisasi
IPNU dan IPPNU seharusnyalah diarahkan penggunaannya ke arah kemanfaatan
yang positif dan nyata bagi masyarakat dalam rangka menggarap program revolusi.
5. IPNU dan IPPNU berkeyakinan bahwa Pancasila bukan saja hanya alat
pemersatu, tetapi berfungsi pula sebagai dasar falsafah negara, way of
life dari rakyat dan bangsa Indonesia, moral dan etika bangsa Indonesia,
lebih-lebih dengan adanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Keadilan
Sosial, hingga mendapat kedudukan jauh lebih tinggi daripada Manifesto
Komunis dan Declaration of Independence, maka seharusnya setiap tindakan
dan perbuatan setiap anggota IPNU dan IPPNU merupakan manifestasi moral
dan cahaya Pancasila, sehingga oleh karenanya pula menjadi kewajiban moral
bagi anggota IPNU dan IPPNU untuk menyelamatkan dan mengamankan Pancasila
dari setiap rongrongan dan penyelewengan.
Wabillahittaufiq wal hidayah
Pekalongan, 21 Jumadil Akhir 1384 H
28 Oktober 1964 M
Ketua Umum PP IPNU
Ketua Umum PP IPPNU
ttd.
Asnawi Latief BA
ttd.
Dra. Farida Mawardi |