[ Sejarah Perjalanan IPPNU ]

Doktrin Pekalongan tahun 1964 (disalin dari lampiran III buku Keputusan Kongres IPNU-IPPNU '70 dengan penyesuaian ejaan) 

"DOKTRIN PEKALONGAN" 

Bismillahirrohmanirrohim 

1. Bahwa perpisahan organisasi antara IPNU dan IPPNU bukanlah suatu faktor yang dapat dijadikan sebab kemacetan dan terhambatnya perkembangan kedua organisasi dalam segala aspeknya, bahkan menunjukkan progresivitas dan emansipasi yang dibenarkan, yang oleh karenanya mengadakan peleburan dalam arti fusi dari kedua organisasi tersebut dipandang sangat tidak perlu dan tidak dibenarkan, di samping itu mengadakan integrasi dalam artian KERJA SAMA perlu diintensifkan.
2. Bahwa menjadi keharusan bagi setiap anggota IPNU dan IPPNU terutama pimpinan-pimpinannya untuk mengadakan kreasi-kreasi yang lebih revolusioner yang merupakan stimulasi bagi kesempurnaan perjuangan untuk menuju masa depan bangsa Indonesia yang penuh perspektif kegemilangan. 
3. Bahwa menjadi keharusan bagi setiap warga IPNU dan IPPNU untuk memenangkan revolusi Indonesia dalam mencapai tujuannya dengan mempergunakan inspirasi dan aspirasi Islam dengan penuh optimisme. 
4. Bahwa potensi riil yang menjadi kenyataan dalam tubuh organisasi IPNU dan IPPNU seharusnyalah diarahkan penggunaannya ke arah kemanfaatan yang positif dan nyata bagi masyarakat dalam rangka menggarap program revolusi. 
5. IPNU dan IPPNU berkeyakinan bahwa Pancasila bukan saja hanya alat pemersatu, tetapi berfungsi pula sebagai dasar falsafah negara, way of life dari rakyat dan bangsa Indonesia, moral dan etika bangsa Indonesia, lebih-lebih dengan adanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Keadilan Sosial, hingga mendapat kedudukan jauh lebih tinggi daripada Manifesto Komunis dan Declaration of Independence, maka seharusnya setiap tindakan dan perbuatan setiap anggota IPNU dan IPPNU merupakan manifestasi moral dan cahaya Pancasila, sehingga oleh karenanya pula menjadi kewajiban moral bagi anggota IPNU dan IPPNU untuk menyelamatkan dan mengamankan Pancasila dari setiap rongrongan dan penyelewengan. 

Wabillahittaufiq wal hidayah 

Pekalongan, 21 Jumadil Akhir 1384 H 
28 Oktober 1964 M 
 

Ketua Umum PP IPNU 
Ketua Umum PP IPPNU 

ttd. 
Asnawi Latief BA 

ttd. 
Dra. Farida Mawardi

 

www.kmnu.org - Copyright © NU Mesir