[  Einar Martahan Sitompul / N U   dan Pancasila ]

 
ANGGARAN DASAR NAHDLATUL 'ULAMA
 
MOQADDIMAH

Bahwa agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan karena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemashlahatan dan kesejabteraan hidup di dunia dan akhirat. 

Bahwa para ulama ahlussunnah wal jama'ah Indonesia terpanggil untuk mengorganisir kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah yang disebut NAHDLATUL 'ULAMA dengan tujuan untuk mengamalkan Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah. 

Bahwa kemashlahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA adalah bagian mutlak dari kemashlahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka dalam perjuangan mencapai masyarakat adil makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, dengan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala, organisasi NAHDLATUL ULAMA berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi ummat Islam merupakan kepercayaan terhadap Allah SWT sebagai inti aqidah Islam yang meyakini tidak ada Tuhan selain Allah SWT. 

Menyadari bahwa dalam kehidupan masyarakat selalu terjadi perubahan dan perkembangan, maka NAHDLATUL ULAMA harus tanggap terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan secara cermat turut memecahkannya dengan sepenuh keikhlasan dan ketaqwaan. 

Menyadari bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya bisa diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional dimanfantkan secara baik, maka NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional, merupakan keharusan yang mesti dilaksanakan. 

Menyadari bahwa perkembangan hubungan antar bangsa menuntut saling pengertian, saling membutahkan dan perdamaian, maka NAHDLATUL ULAMA mengembangkan ukhuwwah Islamiyah yang mengemban kepentingan nasional. 

Maka untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NAHDLATUL ULAMA seperti berikut: 
 

ANGGARAN DASAR NAHDLATUL ULAMA
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

(1) Jam'iyah ini bersama NAHDLATUL ULAMA disingkat NU, didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H, bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu tak terbatas. 

(2) Jam'iyah ini berkedudukan di Ibukota negara, yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya. 

Pasal 2
ASAS

NAHDLATUL ULAMA berasas Pancasila 

Pasal 3
AQIDAH

NAHDLATUL ULAMA sebagai Jam'iyah Diniyah Islamiyah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah dan mengikuti salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi'ie dan Hambali. 

Pasal 4
TUJUAN

Berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama'ah dan mengikuti salah satu madzhab empat di tengah-tengah kehidupan, di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal 5
LAMBANG
NAHDLATUL ULAMA mempunyai lambang berupa gambar bola 
dunia diikat dengan tali, dilingkari oleh 5 (lima) bintang di atas 
garis khatulistiwa dan di antaranya yang terbesar terletak di bagian paling atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak di bawah khatulistiwa, sehingga jumlah seluruhnya 9 (sembilan) bintang, serta terdapat tulisan NAHDLATUL ULAMA dengan huruf Arab yang melintang bola dunia dan menyelusuri garis khatulistiwa. Lambang tersebut dilukiskan dengan warna putih di atas warna hijau. 
Pasal 6
USAHA

(1) Di bidang agama, mengusahakan terlaksananya ajaran Islam dalam masyarakat dengan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar serta meningkatkan ukhuwwah Islamiyah. 

(2) Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, mengusahakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan berdasarkan agama Islam untuk membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan trampil, berkepribadian serta berguna bagi agama, bangsa dan negara. 

(3) Di bidang sosial, mengusahakan terwujudnya keadilan dan keadilan hukum di segala lapangan bagi seluruh rakyat untuk menuju kesejahteraan ummat di dunia dan keselamatan kehidupan di akhirat. 

(4) Di bidang ekonomi, mengusahakan terciptanya pembangunan ekonomi yang meliputi berbagai sektor dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya koperasi. 

Pasal 7
KEANGGOTAAN

(1) Tiap warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan sudah aqil baligh, yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota. 

(2) Pernyataan menjadi anggota disampaikan kepada pengurus Ranting atau pengurus yang ditunjuk untuk itu dengan cara yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga. 

(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

(4) Seorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan NAHDLATUL ULAMA: 
a. Atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pengurus Ranting secara tertulis dan dinyatakan secara lisan dengan disaksikan oleh sedikitnya dua orang pengurus Ranting. 
b. Dipecat. 
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

(5) Syarat pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan NAHDLATUL ULAMA dikeluarkan oleh dan atas keputusan rapat pleno pengurus Cabang yang bersangkutan. 

Pasal 8
KEPENGURUSAN

(1) Kepengurusan NAHDLATUL ULAMA terdiri atas: Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah. 

(2) Mustasyar adalah pembina, penasehat dan pembimbing kegiatan NAHDLATUL ULAMA. 

(3) Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi NAHDLATUL ULAMA yang berfungsi sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan penentu kebijaksanaan Jam'iyah NAHDLATUL ULAMA. 

(4) Tanfidziyah merupakan pelaksana sehari-hari kegiatan NAHDLATUL ULAMA. 

(5) Mustasyar dibentuk hanya pada tingkat Pengurus Besar, Wilayah dan Cabang. 

(6) Hak dan kewajiban Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 9
TINGKAT KEPENGURUSAN

(1) Pengurus Besar untuk tingkat pusat. 
(2) Pengurus Wilayah untuk tingkat propinsi. 
(3) Pengurus Cabang untuk tingkat kabupaten/kotamadya. 
(4) Pengurus Majelis Wakil Cabang untuk tingkat kecamatan. 
(5) Pengurus Ranting untuk tingkat desa/kelurahan. 
(6) Kepengurusan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) dipilih dan diangkat atau diberhentikan atas keputusan Muktamar, Konperensi atau Musyawarah Anggota disesuaikan dengan tingkat masing-masing. 

Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS BESAR DAN PERMUSYAWARATAN

(1) Pengurus Besar NAHDLATUL ULAMA berupa: 
a. Mustasyar PBNU 
b. Pengurus Besar Harian Syuriyah 
c. Pengurus Besar Harian Tanfidziyah 
d. Pengurus Besar Harian Gabungan 
e. Pengurus Besar Pleno Syuriyah 
f. Pengurus Besar Pleno Tanfidziyah 
g. Pengurus Besar Pleno Gabungan 
h. Pengurus Besar Pleno Gabungan Lengkap. 

(2) Mustasyar PBNU terdiri atas seorang Mustasyar Aam (hanya di PBNU) dan beberapa orang Mustasyar. 

(3) Pengurus Besar Harian Syuriyah terdiri atas: Rois Aam, Wakil Rois Aam, Rois-Rois, Katib Aam dan Katib-Katib. 

(4) Pengurus Besar Harian Tanfidziyah terdiri atas: Ketua, Wakil-Wakil Ketua dengan pembidangan tugas tertentu, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil Bendahara. 

(5) Pengurus Besar Harian Gabungan terdiri atas: Pengurus Besar Harian Syuriyah bersama Pengurus Besar Harian Tanfidziyah. 

(6) Pengurus Besar Pleno Syuriyah terdiri atas pengurus Besar Harian Syuriyah bersama dengan beberapa A'wan. 

(7) Pengurus Besar Pleno Tanfidziyah terdiri atas pengurus Besar Harian Tanfidziyah bersama beberapa orang anggota pleno yang terdiri atas para ketua bagian badan otonom dan lembaga di lingkungan tingkat pusat. 

(8) Pengurus Besar Pleno Gabungan terdiri atas Pengurus Besar Pleno Syuriyah dan Pengurus Besar Pleno Tanfidziyah. 

(9) Pengurus Besar Pleno Gabungan Lengkap terdiri atas: Pengurus Besar Pleno Syuriyah, Pengurus Besar Tanfidziyah dan Mustasyar. 

Pasal 11
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya. 

Pasal 12
BAGIAN-BAGIAN, BADAN-BADAN OTONOM
DAN LEMBAGA

(1) Untuk melaksanakan usaha-usaha seperti tertera pada pasal 6 
Nahdlatul Ulama membentuk bagian-bagian, badan-badan otonom dan lembaga melalui surat keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 

(2) Nahdlatul Ulama mempunyai bagian-bagian da'wah, ma'arif, mabarrot, ekonomi serta bagian-bagian lain yang dianggap perlu. 

(3) Badan otonom dan lembaga lain, dibentuk menurut kebutuhan dengan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 

(4) Tata kerja badan otonom dan lembaga diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing dengan persetujuan Pengurus Besar. 

Pasal 13
MUKTAMAR

(1) Muktamar adalah lembaga tertinggi di dalam Nahdlatul Ulama. (2) Muktamar dihadiri oleh: (a) pengurus besar; (b) pengurus wilayah; (c) pengurus cabang. 

(3) Muktamar adalah sah apabila dihadiri oleh separuh jumlah cabang dan wilayah yang sah. 

(4) Muktamar membicarakan dan memutuskan: (a) masail fiqhiyah; (b) pertanggungjawaban kebijaksanaan pengurus besar; (c) program dasar Nahdlatul Ulama untuk jangka waktu lima tahun; (d) masalah-masalah yang bertalian dengan agama, ummat dan maslahah 'ammah; (e) menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah-tangga; (f) pemilihan Pengurus Besar. 

(5) Muktamar diadakan setiap lima tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Besar. 

(6) Muktamar luar biasa dapat diadakan apabila Pengurus Besar memandang perlu atau atas permintaan dua pertiga jumlah cabang dari jumlah wialayah yang sah. 

Pasal 14
KONPERENSI BESAR

(1) Konperensi Besar adalah lembaga tertinggi sesudah muktamar, dan dihadiri; (a) pengurus besar pleno; dan (b) pengurus wilayah. 

(2) Konperensi besar diadakan sekurang-kurangnya sekali di antara dua muktamar dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Pengurus Besar, atau apabila diminta oleh lebih dari separuh jumlah pengurus wilayah yang sah. 

(3) Konperensi Besar adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah yang berhak hadir. 

(4) Konperensi Besar diadakan atas undangan Pengurus Besar. 

(5) Konperensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan hal-hal lain baik yang menyangkut pengamalan program maupun kepentingan jam'iyah. 

Pasal 15
KEUANGAN

(1) Keuangan NAHDLATUL 'ULAMA diperoleh dari: 
a. Uang pangkal; 
b. Uang iuran bulanan; 
c. Uang i'anah sanawiyah; 
d. Donatur; 
e. Sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal. 

(2) Pembagian prosentase uang pangkal, uang bulanan dan i'anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 16
PERUBAHAN

(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah atas keputusan muktamar yang sah dalam mana hadir sedikitnya dua pertiga dari jumlah cabang dan wilayah yang sah, dan disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah suara yang diberikan sah. 

(2) Dalam hal muktamar dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diadakan karena tidak tercapai korum, maka ditunda untuk beberapa saat lamanya, dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat dimulai lagi dan dapat mengambil keputusan yang sah. 

Pasal 17
PEMBUBARAN

Ketentuan-ketentuan pasal 12 tersebut di atas berlaku pula untuk pembubaran. Apabila Nahdlatul Ulama' dibubarkan maka segala hal miliknya diserahkan kepada badan amal yang sehaluan. 

Pasal 18
PENUTUP

(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada saat disahkan. 

(3) Mukaddimah Al-Qanuunil Asaasy oleh Rois Akbar KH. M. Hasjim Asj'ary merupakan lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan menjadi jiwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.


 
www.muslims.net/KMNU - Copyright © KMNU Cairo - Egypt