[  Einar Martahan Sitompul / N U   dan Pancasila ]

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR XXVII NAHDLATUL ULAMA
NO. 02/MNU-27/1984
(KOMISI II: KHITTHAH DAN ORGANISASI)
 
KHITTHAH NAHDLATUL 'ULAMA
 
Bismillahirrahmanirrahim
(Surat Al-Maidah ayat 48-49)

Artinya: 

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Kitab Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) batu ujian terhadap Kitab-kitab yang lain itu, karena itu putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap ummat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu ummat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Karena itu berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah kamu semuanya kembali, lalu diberitahukan kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." 

(Al-Maidah: 48-49).
 

1. Mukadimah 
Nahdlatul Ulama didirikan atas dasar kesadaran dan keinsafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup bermasyarakat. Dengan bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin, saling bantu membantu dan keseia-sekataan merupakan prasyarat dari tumbuhnya persaudaraan (al-ukhuwwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya tata-kemasyarakatan yang baik dan harmonis. 

Nahdlatul Ulama sebagai Jam'iyah Diniyah adalah wadah bagi para ulama dan pengikut-pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H/31 Januari 1926 dengan tujuan untak memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan ahlus sunnah wal jamaah dan menganut salah-satu madzhab empat, masing-masing Imam Abu Hanifah An Nutman, Imam Maliki bin Anas, Imam Muhammad Idris Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal; serta untuk mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatannya yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harta dan martabat manusia. 

Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera. Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian disebut sebagai Khitthah Nahdlatul Ulama. 

2. Pengertian 
a. Khitthah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah-laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. 
b. Landasan tersebut adalah faham Islam ahlusunnah wal jamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. 
c. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa. 

3. Dasar-dasar faham keagamaan Nahdlatul Ulama 
a. Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam: Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' dan Al-Qiyas. 
b. Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham ahlus sunnah wal jama'ah dan menggunakan jalan pendekatan (al-madzhab): 

  1. Di bidang 'aqidah, Nahdlatul 'Ulama mengikuti faham ahlus sunnah wal jama'ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy'ary dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.
  2. Di bidang fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (al madzhab) salah-satu dari madzhab Abu Hanifah An Nu'man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
  3. Di bidang tashawwuf mengikuti antara lain Imam Al Junaid Al Bagdadi dan Imam Al-Ghazali serta Imam-Imam yang lain.
c. Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fithri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut. 

4. Sikap kemasyarakatan Nahdlatul Ulama 
Dasar-dasar pendirian faham keagamaan Nabdlatul Ulama tersebut menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada: 
a. Sikap tawasuth dan i'tidal 
Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim). 
b. Sikap tasamah 
Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu' atau menjadi masalah khilafiyah; serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan. 
c. Sikap tawazan 
Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang. 
d. Amar ma'ruf nahi munkar 
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan. 

5. Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. 
Dasar-dasar keagamaan (angka 3) dan sikap kemasyarakatan 
tersebut (angka 4) membentuk perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi yang: 
a. Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam. 
b. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. 
c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah dan berjuang. 
d. Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwwah), persatuan (al-ittihad) serta kasih mengasihi. 
e. Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlak al-karimah), dan menjunjung tinggi kejujuran (ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak. 
f. Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada agama, bangsa dan negara. 
g. Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala 
h. Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta akhli-akhlinya. 
i. Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia. 
j. Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakatnya. 
k. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

6. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Nahdlatul Ulama 
Sejak berdirinya, Nahdlatul Ulama memilih beberapa bidang utama kegiatannya sebagai ikhtiar mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. 

Ikhtiar-ikhtiar tersebut adalah: 
a. Peningkatan silaturahim/komunikasi/inter-relasi antar Ulama
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: 
mengadakan perhoeboengan di antara oelama-oelama jang bermadzhab). 
b. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/penghajian/pendidikan
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: memeriksa kitab-kitab sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe daripada kitab-kitab ahli soennah wal djamaah ataoe kitab-kitab ahli bid'ah; memperbanjak madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam). 
c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial. 
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 diseboetkan: menjiarkan agama Islam dengan djalan apa sadja jang halal; memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masjid-masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondok-pondok, begitoe djuga dengan hal ihwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin). 
d. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah. 
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 diseboetkan: mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh Sjara' agama Islam). 

Kegiatan-kegiatan yang dipilih oleh Nahdlatul Ulama pada awal berdiri dan khidmahnya menunjukkan pandangan dasar yang peka terhadap pentingnya terus-menerus dibina hubungan dan komunikasi antar para Ulama sebagai pemimpin masyarakat; serta adanya keprihatinan atas nasib manusia yang terjerat oleh keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan. Sejak semula Nahdlatul Ulama melihat masalah ini sebagai bidang garapan yang harus dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan nyata. 

Pilihan akan ikhtiar yang dilakukan mendasari kegiatan Nahdlatul Ulama dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan dan pembaharuan masyarakat, terutama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri. 

Nahdlatul Ulama sejak semula meyakini bakwa persatuan dan kesatuan para Ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, 
da'wah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk merubah masyarakat yang terbelakang, bodoh dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia. 

Pilihan kegiatan Nahdlatul Ulama tersebut sekaligus menumbuhkan sikap partisipatif terhadap setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahat. 

Setiap kegiatan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan manusia dipandang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang dianutnya. 

7. Fungsi organisasi dan kepemimpinan Ulama di dalamnya. 
Dalam rangka melaksanakan ikhtiar-ikhtiarnya Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang berfungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditentukan, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. 

Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah Jam'iyah Diniyah yang membawakan faham keagamaan, maka Ulama sebagai matarantai pembawa faham Islam ahlussunnah wal jamaah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi 

Untuk melakukan kegiatan-kegiatannya, Nahdlatul Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya untuk menanganinya. 

8. Nabdlatul Ulama dan kehidupan berbangsa 
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, Nahdlatul Ulama senantiasa menyatakan diri dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia. Nahdlatul Ulama secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan, serta ikut aktif dalam penyusunan UUD 1945 dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara. 

Keberadaan Nahdlatul Ulama yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan Nahdlatul Ulama dan segenap warganya untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karenanya setiap warga Nahdlatul Ulama harus menjadi warganegara yang senantiasa menjunjung-tinggi Pancasila dan UUD 1945. 

Sebagai organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al-ukhuwwah), toleransi (al-tasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama umat Islam maupun dengan sesama warganegara yang mempunyai keyakinan/agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis. 

Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, Nahdlatul Ulama senantiasa berusaha secara sadar untuk menciptakan warganegara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara. 

Nahdlatul Ulama sebagai jam'iyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga. 

Setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warganegara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh Undang-undang. Di dalam hal warga Nahdlatul Ulama menggunakan hak-hak politiknya harus dilakukan secara bertanggungjawab, sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama. 

9. Khitthah 
Khittah Nahdlatul Ulama ini merupakan landasan dan patokan-patokan dasar yang perwujudannya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala — terutama tergantung kepada semangat pemimpin warga Nahdlatul Ulama. Jam'iah Nahdlatul Ulama hanya akan memperoleh dan mencapai cita-cita jika pemimpin dan warganya benar-benar meresapi dan mengamalkan Khittah Nahdlatul Ulama ini. 

Ihdinashshirathal mustaqiem. 
Hasbunallah wa ni'mal wakil. Ni'mal maula wani'man nashir. 

Catatan: 
Muktamar menugaskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melengkapi beberapa butir materi Khitthah Nahdlatul Ulama di atas dengan dalil-dalil naqly. 


 
www.muslims.net/KMNU - Copyright © KMNU Cairo - Egypt