KEPUTUSAN
MUKTAMAR XXVII NAHDLATUL ULAMA
NO. 02/MNU-27/1984
(KOMISI II: KHITTHAH DAN ORGANISASI)
KHITTHAH NAHDLATUL 'ULAMA
Bismillahirrahmanirrahim
(Surat Al-Maidah ayat 48-49)
Artinya:
"Dan Kami telah turunkan kepadamu Kitab Al-Qur'an dengan membawa kebenaran,
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya)
batu ujian terhadap Kitab-kitab yang lain itu, karena itu putuskanlah perkara
mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
Untuk tiap-tiap ummat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang
terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu ummat
saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu.
Karena itu berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah kamu
semuanya kembali, lalu diberitahukan kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan
itu. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan
kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka
berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan
sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang
yang fasik."
(Al-Maidah: 48-49).
1. Mukadimah
Nahdlatul Ulama didirikan atas dasar kesadaran dan keinsafan bahwa
setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup
bermasyarakat. Dengan bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan
dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin, saling bantu membantu
dan keseia-sekataan merupakan prasyarat dari tumbuhnya persaudaraan (al-ukhuwwah)
dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya tata-kemasyarakatan
yang baik dan harmonis.
Nahdlatul Ulama sebagai Jam'iyah Diniyah adalah wadah bagi para ulama
dan pengikut-pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H/31 Januari
1926 dengan tujuan untak memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan
ajaran Islam yang berhaluan ahlus sunnah wal jamaah dan menganut salah-satu
madzhab empat, masing-masing Imam Abu Hanifah An Nutman, Imam Maliki bin
Anas, Imam Muhammad Idris Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal; serta
untuk mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan
kegiatan-kegiatannya yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat,
kemajuan bangsa dan ketinggian harta dan martabat manusia.
Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan
untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram,
adil dan sejahtera. Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya
melalui serangkaian ikhtiar yang didasari oleh dasar-dasar faham keagamaan
yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian disebut
sebagai Khitthah Nahdlatul Ulama.
2. Pengertian
a. Khitthah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap dan
bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah-laku
perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
b. Landasan tersebut adalah faham Islam ahlusunnah wal jamaah yang
diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar
amal keagamaan maupun kemasyarakatan.
c. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah
khidmahnya dari masa ke masa.
3. Dasar-dasar faham keagamaan Nahdlatul Ulama
a. Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber ajaran
Islam: Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' dan Al-Qiyas.
b. Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut
di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham ahlus sunnah wal jama'ah dan menggunakan
jalan pendekatan (al-madzhab):
-
Di bidang 'aqidah, Nahdlatul 'Ulama mengikuti faham ahlus sunnah wal jama'ah
yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy'ary dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.
-
Di bidang fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (al madzhab)
salah-satu dari madzhab Abu Hanifah An Nu'man, Imam Malik bin Anas, Imam
Muhammad bin Idris Asy Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
-
Di bidang tashawwuf mengikuti antara lain Imam Al Junaid Al Bagdadi dan
Imam Al-Ghazali serta Imam-Imam yang lain.
c. Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fithri,
yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia.
Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan
nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri
suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan
menghapus nilai-nilai tersebut.
4. Sikap kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
Dasar-dasar pendirian faham keagamaan Nabdlatul Ulama tersebut menumbuhkan
sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada:
a. Sikap tawasuth dan i'tidal
Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi
keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama. Nahdlatul
Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang
bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari
segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).
b. Sikap tasamah
Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan,
terutama hal-hal yang bersifat furu' atau menjadi masalah khilafiyah; serta
dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
c. Sikap tawazan
Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan
hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.
d. Amar ma'ruf nahi munkar
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna
dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta menolak dan mencegah semua
hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.
5. Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan
Nahdlatul Ulama.
Dasar-dasar keagamaan (angka 3) dan sikap kemasyarakatan
tersebut (angka 4) membentuk perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik dalam
tingkah laku perorangan maupun organisasi yang:
a. Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam.
b. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah dan berjuang.
d. Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwwah), persatuan (al-ittihad)
serta kasih mengasihi.
e. Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlak al-karimah), dan menjunjung
tinggi kejujuran (ash-shidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
f. Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada agama, bangsa dan
negara.
g. Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian
dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
h. Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta akhli-akhlinya.
i. Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang
membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia.
j. Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu dan
mempercepat perkembangan masyarakatnya.
k. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan
bernegara.
6. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Nahdlatul Ulama
Sejak berdirinya, Nahdlatul Ulama memilih beberapa bidang utama kegiatannya
sebagai ikhtiar mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya, baik tujuan
yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.
Ikhtiar-ikhtiar tersebut adalah:
a. Peningkatan silaturahim/komunikasi/inter-relasi
antar Ulama.
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan:
mengadakan perhoeboengan di antara oelama-oelama jang bermadzhab).
b. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/penghajian/pendidikan.
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: memeriksa kitab-kitab
sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe daripada
kitab-kitab ahli soennah wal djamaah ataoe kitab-kitab ahli bid'ah; memperbanjak
madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam).
c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana
peribadatan dan pelayanan sosial.
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 diseboetkan: menjiarkan agama
Islam dengan djalan apa sadja jang halal; memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan
dengan masjid-masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondok-pondok, begitoe djuga
dengan hal ihwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin).
d. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan
yang terarah.
(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 diseboetkan: mendirikan badan-badan
oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang
tiada dilarang oleh Sjara' agama Islam).
Kegiatan-kegiatan yang dipilih oleh Nahdlatul Ulama pada awal berdiri
dan khidmahnya menunjukkan pandangan dasar yang peka terhadap pentingnya
terus-menerus dibina hubungan dan komunikasi antar para Ulama sebagai pemimpin
masyarakat; serta adanya keprihatinan atas nasib manusia yang terjerat
oleh keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan. Sejak semula Nahdlatul
Ulama melihat masalah ini sebagai bidang garapan yang harus dilaksanakan
melalui kegiatan-kegiatan nyata.
Pilihan akan ikhtiar yang dilakukan mendasari kegiatan Nahdlatul Ulama
dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan dan
pembaharuan masyarakat, terutama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri.
Nahdlatul Ulama sejak semula meyakini bakwa persatuan dan kesatuan para
Ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan,
da'wah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah
yang tidak bisa dipisahkan untuk merubah masyarakat yang terbelakang, bodoh
dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Pilihan kegiatan Nahdlatul Ulama tersebut sekaligus menumbuhkan sikap
partisipatif terhadap setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada
kehidupan yang maslahat.
Setiap kegiatan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan manusia dipandang
sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang
dianutnya.
7. Fungsi organisasi dan kepemimpinan Ulama di dalamnya.
Dalam rangka melaksanakan ikhtiar-ikhtiarnya Nahdlatul Ulama membentuk
organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang berfungsi sebagai alat
untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditentukan,
baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.
Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah Jam'iyah Diniyah yang membawakan
faham keagamaan, maka Ulama sebagai matarantai pembawa faham Islam ahlussunnah
wal jamaah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas,
dan pembimbing utama jalannya organisasi
Untuk melakukan kegiatan-kegiatannya, Nahdlatul Ulama menempatkan tenaga-tenaga
yang sesuai dengan bidangnya untuk menanganinya.
8. Nabdlatul Ulama dan kehidupan berbangsa
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan
dari keseluruhan bangsa Indonesia, Nahdlatul Ulama senantiasa menyatakan
diri dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia. Nahdlatul Ulama secara
sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan
mempertahankan kemerdekaan, serta ikut aktif dalam penyusunan UUD 1945
dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Keberadaan Nahdlatul Ulama yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan
bangsa, menempatkan Nahdlatul Ulama dan segenap warganya untuk senantiasa
aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil
dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karenanya setiap warga
Nahdlatul Ulama harus menjadi warganegara yang senantiasa menjunjung-tinggi
Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan
dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip
persaudaraan (al-ukhuwwah), toleransi (al-tasamuh), kebersamaan dan hidup
berdampingan baik dengan sesama umat Islam maupun dengan sesama warganegara
yang mempunyai keyakinan/agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita
persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis.
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, Nahdlatul Ulama
senantiasa berusaha secara sadar untuk menciptakan warganegara yang menyadari
akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara.
Nahdlatul Ulama sebagai jam'iyah secara organisatoris tidak terikat
dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga.
Setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warganegara yang mempunyai hak-hak
politik yang dilindungi oleh Undang-undang. Di dalam hal warga Nahdlatul
Ulama menggunakan hak-hak politiknya harus dilakukan secara bertanggungjawab,
sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis,
konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah
dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.
9. Khitthah
Khittah Nahdlatul Ulama ini merupakan landasan dan patokan-patokan
dasar yang perwujudannya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala — terutama
tergantung kepada semangat pemimpin warga Nahdlatul Ulama. Jam'iah Nahdlatul
Ulama hanya akan memperoleh dan mencapai cita-cita jika pemimpin dan warganya
benar-benar meresapi dan mengamalkan Khittah Nahdlatul Ulama ini.
Ihdinashshirathal mustaqiem.
Hasbunallah wa ni'mal wakil. Ni'mal maula wani'man nashir.
Catatan:
Muktamar menugaskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melengkapi
beberapa butir materi Khitthah Nahdlatul Ulama di atas dengan dalil-dalil
naqly. |