[  Einar Martahan Sitompul / N U   dan Pancasila ]

 
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA 
NAHDLATUL ULAMA 
NOMOR II/MAUNU/1404/1983 
TENTANG 
PEMULIHAN KHITTAH NAHDLATUL ULAMA 1926 
 

MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA MAHDLATUL 
ULAMA yang berlangsung pada tanggal 13-16 Rabi'ul Awwal 
1404 H/18-21 Desember 1983 M di Pondok  Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, 

Mempelajari: 

  1. Khutbah Iftitah Rois Aam PB Syuriyah NU; 
  2. Pidato Pengarahan PB Syuriyah NU; 
  3. Maqalah PB Syuriyah NU, Pemulihan Khittah Nahdlatul Ulama 1926; 
  4. Sambutan Bapak KHR As'ad Sjamsul Arifin, sesepuh Ulama NU; 
Menimbang: 
  1. bahwa sebagai sebuah organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama selama ini mampu mengikat anggotanya menjadi himpunan kekuatan sosial yang besar dan tangguh. Tapi karena kurangnya ikhtiar kreatip yang sesuai dengan kebutuhan masa maka Nahdlatul Ulama mengalami hambatan dalam perkembangannya; 
  2. dalam kurun waktu yang cukup lama, secara tidak disadari Nabdlatul Ulama telah menjadi kurang peka dalam menanggapi perkembangan keadaan, khususnya yang menyangkut kepentingan ummat dan bangsanya. Salah satu sebab ialah keterlibatannya yang secara berlebihan dalam kegiatan politik praktis, yang pada gilirannya menjadikan NU tidak lagi berjalan sesuai dengan kelahirannya sebagai jam'iyah yang ingin berkhidmat secara nyata kepada agama, bangsa dan negara. Bahkan telah mengaburkan hakekat NU sebagai gerakan yang dilakukan oleh para Ulama:
  3. bahwa sebagai bagian dari masyarakat bangsa Indonesia, sejak kelahirannya Nabdlatul Ulama telah mematerikan tekadnya untuk senantiasa terikat dengan kesepakatan-kesepakatan nasional yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dan mewujudkan tekad itu dalam amal nyata yang dijiwai oleh keluhuran dan kemuliaan ajaran Islam;
  4. bahwa alim ulama Nahdlatul Ulama sebagai tiang utama Jam'iyah Nahdlatul Ulama menyadari sepenuhnya adanya keperihatinan terhadap Nahdlatul Ulama, oleh karenanya perlu memberikan penegasan, pedoman dan petunjuk demi kelancaran dan kemaslahatan organisasi sesuai dengan maksud kelahirannya;
Mengingat: 
  1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama pasal 7 ayat (2).
  2. Anggaran Rumah tangga Nahdlatul Ulama pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (7) dan ayat (8). 
  3. Keputusan Muktamar XXVI NU tahun 1399 H/1979 M tentang Program Dasar Pengembangan Lima Tahun Nahdlatul Ulama.
  4. Keputusan Pengurus Besar Syuriyah NU tanggal 13 Muharram 1404 H/20 Oktober 1983 Nomor 293/01/Syur/1983 tentang Pedoman Penyelenggaraan Munas Alim Ulama NU.
  5. Keputusan Pengurus Besar Syuriyah NU tanggal 9 Rabi'ul Awwal 1404 H/14 Desember 1983 Nomor 301/01/Syur/1983 tentang Tata-cara Pemusyawaratan.
Mendengar : 
  1. Laporan Komisi Khittah Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang pembahasan yang dilakukan serta kesepakatan yang tercapai.
Maka, dengan senantiasa memohon taufiq dan hidayah serta keridlaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama. 
MEMUTUSKAN
Menetapkan
DEKLARASI TENTANG HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN ISLAM
Bismillahirramanirrahim
 
  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat rnenggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila Kehutanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari'ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya ummat Islam Indonesia untuk menjalankan syari'at agamanya.
  4. Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua fihak.
Sukorejo, Situbondo: 16 Rabi'ul Awwal 1404
                                        21 Desember 1983

 
www.muslims.net/KMNU - Copyright © KMNU Cairo - Egypt