KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA
NAHDLATUL ULAMA
NOMOR II/MAUNU/1404/1983
TENTANG
PEMULIHAN KHITTAH NAHDLATUL ULAMA 1926
MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA MAHDLATUL
ULAMA yang berlangsung pada tanggal 13-16 Rabi'ul Awwal
1404 H/18-21 Desember 1983 M di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah
Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur,
Mempelajari:
-
Khutbah Iftitah Rois Aam PB Syuriyah NU;
-
Pidato Pengarahan PB Syuriyah NU;
-
Maqalah PB Syuriyah NU, Pemulihan Khittah Nahdlatul Ulama 1926;
-
Sambutan Bapak KHR As'ad Sjamsul Arifin, sesepuh Ulama NU;
Menimbang:
-
bahwa sebagai sebuah organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama selama
ini mampu mengikat anggotanya menjadi himpunan kekuatan sosial yang besar
dan tangguh. Tapi karena kurangnya ikhtiar kreatip yang sesuai dengan kebutuhan
masa maka Nahdlatul Ulama mengalami hambatan dalam perkembangannya;
-
dalam kurun waktu yang cukup lama, secara tidak disadari Nabdlatul Ulama
telah menjadi kurang peka dalam menanggapi perkembangan keadaan, khususnya
yang menyangkut kepentingan ummat dan bangsanya. Salah satu sebab ialah
keterlibatannya yang secara berlebihan dalam kegiatan politik praktis,
yang pada gilirannya menjadikan NU tidak lagi berjalan sesuai dengan kelahirannya
sebagai jam'iyah yang ingin berkhidmat secara nyata kepada agama, bangsa
dan negara. Bahkan telah mengaburkan hakekat NU sebagai gerakan yang dilakukan
oleh para Ulama:
-
bahwa sebagai bagian dari masyarakat bangsa Indonesia, sejak kelahirannya
Nabdlatul Ulama telah mematerikan tekadnya untuk senantiasa terikat dengan
kesepakatan-kesepakatan nasional yang mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara, dan mewujudkan tekad itu dalam amal nyata yang dijiwai oleh
keluhuran dan kemuliaan ajaran Islam;
-
bahwa alim ulama Nahdlatul Ulama sebagai tiang utama Jam'iyah Nahdlatul
Ulama menyadari sepenuhnya adanya keperihatinan terhadap Nahdlatul Ulama,
oleh karenanya perlu memberikan penegasan, pedoman dan petunjuk demi kelancaran
dan kemaslahatan organisasi sesuai dengan maksud kelahirannya;
Mengingat:
-
Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama pasal 7 ayat (2).
-
Anggaran Rumah tangga Nahdlatul Ulama pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat
(7) dan ayat (8).
-
Keputusan Muktamar XXVI NU tahun 1399 H/1979 M tentang Program Dasar Pengembangan
Lima Tahun Nahdlatul Ulama.
-
Keputusan Pengurus Besar Syuriyah NU tanggal 13 Muharram 1404 H/20 Oktober
1983 Nomor 293/01/Syur/1983 tentang Pedoman Penyelenggaraan Munas Alim
Ulama NU.
-
Keputusan Pengurus Besar Syuriyah NU tanggal 9 Rabi'ul Awwal 1404 H/14
Desember 1983 Nomor 301/01/Syur/1983 tentang Tata-cara Pemusyawaratan.
Mendengar :
-
Laporan Komisi Khittah Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang
pembahasan yang dilakukan serta kesepakatan yang tercapai.
Maka, dengan senantiasa memohon taufiq dan hidayah serta keridlaan Allah
Subhanahu wa Ta'ala, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
DEKLARASI TENTANG HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN ISLAM
Bismillahirramanirrahim
-
Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah
agama, tidak dapat rnenggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk
menggantikan kedudukan agama.
-
Sila Kehutanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut
pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang
lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
-
Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari'ah, meliputi aspek
hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. Penerimaan dan
pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya ummat Islam Indonesia
untuk menjalankan syari'at agamanya.
-
Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan
pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan
konsekwen oleh semua fihak.
Sukorejo, Situbondo: 16 Rabi'ul Awwal 1404
21 Desember 1983
|