Lampiran
1
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA
NOMOR: 01/MNU—27/1984
TENTANG
PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MUNAS ALIM 'ULAMA NU 1983
DI SITUBONDO, JAWA TIMUR
Bismillahirrahmanirrahim
Muktamar XXVII Nahdlatul 'Ulama di Situbondo, setelah:
Menimbang:
-
Bahwa untuk lebih menjamin peningkatan khidmad Nahdlatul 'Ulama sebagai
Jam'iyah Diniyah di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, maka semangat dan jiwa Khittah 1926 perlu memperoleh penegasan
kembali;
-
Bahwa penegasan kembali Khittah 1926 sebagai landasan kehidupan Jam'iyyah
perlu didukung oleh pedoman-pedoman konsepsional yang jelas dan terarah;
-
Bahwa hasil dan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional ALIM 'ULAMA 1983
di Situbondo, Jawa Timur telah memberikan pedoman-pedoman yang memadai
bagi keperluan yang dimaksud.
Mengingat:
-
Anggaran Dasar NU Pasal 11.
-
Anggaran Rumah Tangga Pasal 9,10,11, 15.
-
Surat Keputusan PB-NU No. 293/20/Syur/ IX/1984 tentang Penyelenggaraan
Muktamar XXVII Nahdlatul 'Ulama.
-
Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Situbondo pada bulan Rabiul
Awwal 1404 bertepatan Desember 1983.
Maka dengan senantiasa mengharapkan pertolongan dan bimbingan dari Allah
Subhanahu wa Ta'ala, Muktamar memutuskan:
MENETAPKAN
Mengukuhkan dan mengesahkan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Alim
'Ulama Nahdlatul 'Ulama 1983 di Situbondo sebagaimana terlampir dengan
cara memasukkan isi dan ketentuan-ketentuannya ke dalam produk-produk Muktamar
secara keseluruhan.
Ditetapkan: Pukul 23.40 WIB
15 Rab, Awwal 1405
Situbondo, 8 Desember 1984
PIMPINAN SIDANG PLENO IV
ttd.
ttd.
KH MASYKUR
HM MOENASIR
Ketua
Sekretaris |