[ Musykilat dalam NU] |
Hari Kamis, tanggal 16/7/l998, telah diselenggarakan acara Dialog Interaktif dengan tema "Membangun Kebhinekaan dalam Kesatuan Bangsa", bertempat di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta. Penyelenggaranya Tim 5 PBNU bekerjasama dengan Yayasan Persemaian Persahabatan. Selain sambutan tertulis Gus Dur selaku Ketua Umum PBNU, pada sesi pertama dialog tersebut pembicaranya adalah Mgr. Carlos Filipe Xemenes Belo, Said Aqiel Siradj, Hartojo Wignjowijoto, Pastor Mudji Sutrisno dan Budi Soetrisno. Pemandunya seorang wanita bernama Debra Yatim. Sesi kedua pemandunya Pratiwi Sudarmono dengan pembicara-pembicara Agum Gumelar, Pendeta Isaac Saujay dan Harry Tjan Silalahi. Pembacaan doa penutup oleh K.H. Sullam Samsun. Peserta dialog berjumlah sekitar 200 - 300 orang jenis
latar belakangnya sangat beragam. Yaitu beberapa
orang pastor, pendeta, tokoh-tokoh kristen-katolik
WNI keturunan Cina, aktifis politik, kalangan generasi muda, para
mantan menteri (Subroto, Sarwono Kusumaatmadja), anggota
DPR-RI dan sebagainya. Mengutip ucapan Gus Dur ketika mempersiapkan
dialog tersebut,
Di forum yang hadirinnya beragam seperti itu, dicover wartawan dalam dan luar negeri serta stasiun televisi, Saudara DR. Said Aqiel Siradj berulangkali membuat kejutan. Antara lain sebagai berikut:
Sehubungan dengan tidak hanya sekali ini
saja Said Aqiel Siradj yang jabatannya adalah Katib Syuriah
PBNU melontarkan ucapan-ucapan atau tulisan kontroversial yang
menyebabkan kebingungan ummat, bahkan menimbulkan
perpecahan, maka saya selaku anggota pleno PBNU mengusulkan
agar dilakukan
Tindakan organisatoris tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART NU. Said Aqiel Siradj tentulah anggota NU, sehingga ia dapat menjabat sebagai Katib Syuriah PBNU. Dan sebagai anggota NU dia terikat oleh ketentuan-ketentuan di dalam AD/ART NU. Anggaran Rumah Tangga NU (ART-NU) menetapkan ketentuan tentang Kewajiban Anggota NU. Antara lain mengharuskan anggota NU tunduk dan taat kepada jam'iyah NU. Harus mendukung dan membantu segala langkah NU serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiah dan persatuan nasional. Harus berusaha sungguh-sungguh melaksanakan keputusan-keputusan NU. ART-NU juga memberi ketentuan tentang pemberhentian keanggotaan. Seseorang berhenti dari keanggotaan NU karena permintaan sendiri. Pemberhentian anggota bisa juga terjadi karena yang bersangkutan dipecat. Alasan pemecatan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama Nahdlatul Ulama, baik ditinjau dari segi syara', kemaslahatan umum maupun organisasi. Prosedur pemecatan disebutkan antara lain, PBNU mempunyai wewenang memecat seorang anggota secara langsung, sebagai keputusan sidang pleno PBNU. Anggota yang dipecat langsung oleh PBNU dapat membela diri dalam Konperensi Besar atau Muktamar NU. Said Aqil Sirod telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota NU antara lain berkaitan dengan keharusan berusaha sungguh-sungguh melaksanakan keputusan NU. (Adanya Departemen Agama atas persetujuan, dukungan bahkan sebagian oleh inisiatif NU; 8 dari 16 orang yang pernah menjabat Menteri Agama adalah dari NU yaitu K.H. Fathurrahman Kafrawi, K.H. Masykur, K.H. Wahid Hasyim, KHM Ilyas, KH Wahib Wahab, KH Saifuddin Zuhri, KHM Dahlan, Prof.DR. Quraish Shihab. Bahkan K.H. Wahid Hasyim dianggap sebagai pendiri sesungguhnya Departemen Agama RI. Penggunaan istilah Ukhuwah Islamiah adalah keputusan Munas NU di Cilacap. Dia juga menodai dan mencemarkan nama NU dengan cara melecehkan Rais Aam Nahdlatul Ulama. Dan sebagainya.) Atas dasar itu semua dan masih dapat diperkaya lagi dengan langsung mendengarkan rekaman pembicaraan Said Aqiel di forum dialog itu, saya mengusulkan melalui Rois Aam PBNU kepada rapat pleno PBNU agar Saudara Said Aqiel Siradj dipecat sebagai anggota NU. Dengan sendirinya juga gugur dari jabatannya sebagai Katib Syuriah PBNU. Pembahasan usul saya tersebut belum terlaksana tuntas di dalam rapat pleno PBNU tanggal 24 Juli l998 itu. Masalahnya akan dibawa ke dalam rapat khususi PB Syuriah NU terlebih dahulu. |
|