[ Musykilat dalam NU]

 
Departemen Agama Tak Diperlukan ?
Oleh Salahuddin Wahid

Pada 16  Juli l998, Tim 5 PBNU telah  mengadakan dialog interaktif II dengan tema  "Membangun Kebhinekaan  dalam Kesatuan  Bangsa". Wakil Katib  Aam PBNU Syuriah Dr.  Said Aqiel Siraj,  salah seorang kepercayaan Gus  Dur, saat itu menjadi salah seorang pembicaa  yang menarik perhatian peserta dialog karena terkadang mengemukakan  pandangan kritis,  sensasional bahkan kontroversial. 

Misalnya, ketika ada seorang  peserta yang mengusulkan Aqiel menjadi Menteri Agama  kalau nanti  partainya menang,  Aqiel menanggapi  bahwa bila  hal itu terjadi langkah pertama yang dia lakukan adalah membubarkan Departemen Agama (Depag).  Saya menganggap  lontaran pendapat  itu hanyalah upaya  Said Aqiel 
untuk menarik perhatian atau  mencari sensasi. Tapi seorang kawan mengatakan bahwa itu  bukan pertama kali dilontarkan  Aqiel. Bahkan beberapa kawan lain menganggapnya  sebagai pelecehan  terhadap  ulama. Banyak  warga NU  sendiri merasa tersinggung mendengar ucapan itu. 

Kalau saya  tidak keliru,  Gus Dur juga pernah  melontarkan gagasan serupa. Saya ridak  tahu apakah  Said Aqiel mengikuti  pendapat Gus Dur  ataukah itu gagasannya sendiri.  Yang jelas,  kalangan non Islam  dan nasionalis-sekuler sangat senang apabila Depag  dibubarkan. Sekali lagi saya tidak tahu apakan ini  sesuatu  yang  sifatnya   kebetulan  ataukah  ada  sesuatu  dibaliknya. 

Pertanyaan itu  wajar diajukan  kalau kita mengacu kepada  visi politik Said Aqiel yang  menyatakan akan bergabung  dengan koalisi Mega-Gus Dur. Kalau gagasan Said  Aqiel dkk.memang  sebuah sikap politik  yang didasari kesamaan pandangan dengan  kelompok nasionalis-sekuler, kita  perlu mengingatkan Said Aqiel dkk., apabila hal  sudah dipertimbangkan masak-masak akibatnya? Kalau hanya  bersifat  kegenitan untuk  memperoleh  sensasi,  sebaiknya itu  tidak 
diteruskan   karena  akan   membingungkn   masyarakat  termasuk   warga  NU. 

***

M. Hisyam, seorang peneliti LIPI, dalam tulisannya yang berjudul "Departemen Agama, Konvergensi  Hubungan Agama - Negara",  menguraikan bahwa dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan pada 15 Juli l945, tokoh nasionalis Moh. Yamin mengusulkan  pembentukan departemen  agama.  Namun usul  itu ditolak  karena 
karena hanya didukung oleh hanya enam dari 27 orang anggota panitia. Di situ terlihat bahwa  kebanyakan anggota. Panitia menganut  teori Barat yang lazim dipakai    di    mana-mana:   agama    harus    dipisahkan   dari    negara. 

Oleh karena  itu, ketika kabinet pertama  dibentuk pada awal September l945, jabatan  menter  agama belum  diadakan.  Demikian pula  dalam kabinet  kedua (Novempeber l945). Baru pada  3 Januari l946, atas usul BP KNIP, kementerian agama  diputuskan untuk  dibentuk dan  pada Maret  l946 dengan  H.M. Rasjidi sebagai menteri agama pertamanya. 

Namun muncul pertanyaan, kenapa  BP KNIP mengusulkan pembentukan kementerian agama  itu?  Pengalaman  kabinet pertama  tanpa kementerian  agama ternyata merepotkan. Banyak masalah timbul  karena urusan agama ditangani oleh banyak 
instansi.  Dirasakan sekali  perlunya penyatuan  masalah sejenis  dalam satu departemen.  Meskipun   alasannya  tidak  semata-mata   teknis  tetapi  juga mengandung  muatan politis,  pada  akhirnya depag  dirasakan sebagai  sebuah keniscayaa.  Kelompok  non-Islam  dan  nasionalis-sekuler  tentunya  melihat berdirinya    depag   sebagai    satu   konsesi   terhadap    ummat   Islam. 

Taufik  Abdullah  telah  menulis  kata pengantar  yang  menarik  untuk buku Menteri-menteri  Agama RI:  Biografi Sosial-Politik (editor:  Azyumardi Azra dan Saiful  Umam).  Menurut dia, profil  para menag lebih  "meyakinkan" dari golongan (mantan) menteri-menteri yang lain, apalagi kalau dibandingkan para menteri  teknis. Mereka  adalah individu  yang utuh  pada dirinya  dan layak 
menjadi menteri.  Mereka mempunyai  kelebihannya sendiri dan  telah berhasil menjawab  tuntutan tugas  sesuai dengan  situasi dan kondisi  yang dihadapi. Bahwa  ada beberapa  di  antara mereka  yang lebih  menonjol,  itu merupakan sesuatu yang wajar. 

Selanjutny  Taufik  menulis,  karena  menag  pertama  sampai  ketiga  sangat disibukkan oleh masalah  perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan, maka tokoh  NU-lah, yakni  Wahid Hasyim, yang  sesungguhnya menjadi founding father depag.  Beliaulah peletak  dasar-dasar yang kokoh  bagi berfungsi dan 
berperannya  depag. Hal  ini tidak  lepas dari kesempatan  yang diperolehnya untuk menjadi menag beberapa kali. 

Karena  tulisan  ini  dibuat untuk  menanggapi  gagasan  Said Aqiel  tentang pembubaran depag,  ada baiknya dikemukakan bahwa  banyak tokoh NU yang telah menjadi  menteri  di departemen  tersebut  (delapan dari  16). Mereka  telah berperanan dengan baik dalam  membentuk, mengarahkan dan mewarnai perjalanan 
departemen agama. Kedelapan tokoh  NU itu adalah KH Fathurrahman Kafrawi, KH Masykur, KH  Wahid Hasyim, KH M. Ilyas, KH  Wahib Wahab, KH Saifuddin Zuhri, KH M. Dahlan, dan Prof.Dr. Quraish Shihab. 

Dari  seluruh  gambaran itu  dapat  disimpulkan  bahwalangkah depag  sebagai bagian  dari  pemerintah  RI tidak  dapat  dipisahkan  dan selalu  mengikuti dinamika sejarah  negara kita. KH Wahid  Hasyim mengatakan bahwa tugas depag adalah menyelenggarakan  kehidupankeagamaan tiap-tiap agama yang berhubungan dengan  negara  serta  hubungan  antar  golongan agama  dan  golongan  agama lainnya.  Tentunya  implementasi  dari  tugas ini  akan  mengikuti  dinamika kehidupan bangsa dan negara kita. 

Kalau kita mengambil mentah-mentah teori Barat yang sekuler, yang memisahkan secara  tajam   antara  negara   dengan  agama,seperti  terjadi   pada  awal kemerdekaan  sampai Januari  l946, maka  gagasan pembubaran  depag merupakan solusi  yang  paling  tepat. Nnamun  rakyat  Indonesia  telah sepakat  untuk mengambil Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan jalan tengah. Negara kita bukan negara berdasarkan agama (apa pun) dan bukan pula negara sekuler. 

Kalau dirasakan  depag kurang baik dan  kurang tepat dalam menjalankan peran dan fungsinya,  misalnya banyak  terjadi koncoisme dan KKN  di dalamnya, itu tidak  berarti  lembaganya harus  dibubarkan.  Yang  harus dilakukan  adalah memperbaiki  dan membenahi  masalah yang  ada supaya departemen  agama dapat 
berperan  dengan baik  untuk  kepentingan bangsa,  kepentingan semua  agama, serta kepentingan semua kelompok di dalam suatu agama.


 
www.kmnu.org - Copyright © KMNU Cairo - Egypt