[ KHMA. Sahal Mahfudh / Nuansa Fiqih Sosial ]

 
KITAB KUNING DI PESANTREN
SEBAGAI lembaga tafaqquh fiddin pesantren yang tersebar luas di Indonesia sejak munculnya hingga sekarang memang mernpunyui daya tarik, baik dari sosok luarnya, kehidupan sehari-harinya, potensi dirinya, isi pendidikannya, sistem dan metodanya. Semua menarik untuk dikaji. Tidak aneh bila belakangan ini banyak ilmuwan dalam dan luar negeri dari kalangan Islam dan non-lslam, mengarahkan penelitiannya pada pesantren.

Tentu saja mereka mempunyai latarbelakang dan tujuan yang berbeda-beda. Namun yang jelas mereka berkesimpulan, di pesantren terdapat sesuatu yang spesifik, tidak akan ditemukan di luar pesantren atau lembaga pendidikan lain. Di pesantren terdapat pula nilai-nilai di dalam kulitnya yang sangat menarik untuk dijadikan sebagai bahan kajian.

Muncul juga berbagai skripsi, disertasi, dan tulisan tentang pesantren. Seminar, lokakarya, dan diskusi tentang kepesantrenan diadakan, bukan saja oleh kalangan pesantren sendiri, tetapi juga oleh lembaga-lembaga pemerintah mau pun swasta, bahkan di Jerman Barat tahun 1987 yang lalu.

Di antara sekian banyak hal yang menarik dari pesantren dan yang tidak terdapat di lembaga lain adalah mata pelajaran bakunya yang ditekstualkan pada kitab-kitab salaf (klasik) yang sekarang ini terintroduksi secara populer dengan sebutan kitab kuning. Disebut kitab kuning karena memang kitab-kitab itu dicetak di atas kertas berwarna kuning, meskipun sekarang sudah banyak dicetak ulang pada kertas putih. Kuning memang suatu warna yang indah dan cerah serta tidak menyilaukan mata.

Kitab kuning memang menarik, tentu saja bukan karena warnanya kuning, tetapi karena kitab itu mempunyai ciri-ciri yang melekat yang untuk memahami nya memerlukan keterampilan tertentu dan tidak cukup hanya dengan menguasai bahasa Arab saja. Sehingga banyak sekali orang pandai berbahasa Arab, namun masih kesulitan mengklarifikasikan isi dan kandungan kitab-kitab kuning secara persis. Sebaliknya tidak sedikit ulama yang menguasai kitab-kitab kuning tidak dapat berbahasa Arab.

***

KITAB kuning di pesantren sebenarnya tidak hanya mencakup ilmu-ilmu tafsir, ulumu al-tafsir, asbabu al-nuzul, hadits, ulum al-hadits, asbabu al-wurud, fiqih, qawa’id al-fiqihiyah, tauhid, tasawwuf, nahwu, sharaf dan balaghah saja. Lebih dari itu -meskipun hanya sebagai referensi kepustakaan pesantren- kitab kuning mencakup ilmu ilmu mantiq, kalam,, faraidh, hisab, adabu al-bahtsi wa al-munadzarah (metode diskusi), thibb, hayatu al-hayawan, tarikh, thabaqat (biodata) para ulama, bahkan sudah ada katalogisasi atau anotasinya, misalnya kitab Kasyfu al-Dzunun fi Asm’i Kutub al-Funun.

Sistematika penyusunan kitab-kitab kuning pada umumnya sudah begitu maju dengan urutan kerangka yang lebih besar kemudian berturut-turut sub-sub kerangka itu dituturkan sampai pada yang paling kecil. Misalnya, kitabun kemudian berturut-turut babun, fashlun, far’un dan seterusnya. Sering juga dipakai kerangka muqaddimah dan khatimah. Bahkan tidak sedikit yang pada awal pembahasannya diuraikan sepuluh mabadi' (mabadi' 'asyrah) yang perlu diketahui oleh setiap yang mempelajari suatu ilmu tertentu.

Ciri lain yang ada pada kitab kuning adalah tidak menggunakan tanda baca yang lazim. Tidak pakai titik, koma, tanda seru, tanda tanya dan lain sebagainya. Subyek dan predikat sering dipisahkan dengan jumlah mu’taridlah yang cukup panjang dengan tanda-tanda tertentu. Hal inilah yang sangat memerlukan kecermatan dan keterampilan agar pembaca memahami bentuk makna dan kandungannya, bahkan dapat menginterpretasikan dan menganotasikan secara luas.

Masih ada ciri lain khususnya yang terdapat pada kitab-kitab fiqih mazhab Syafi'i. Pada kitab-kitab ini selalu digunakan istilah (idiom) dan rumus-rumus tertentu. Misalnya untuk menyatakan pendapat yang kuat dipakai kalimat al-mazhab, al-ashah, al-shahih, al-arjah, al-rajih dan seterusnya. Misalnya lagi, untuk mengatakan kesepakatan antar ulama beberapa mazhab digunakan kalimat ijma’an dan untuk menyatakan kesepakatan intern ulama satu mazhab digunakan kalimat ittifaqan. Padahal kedua kata tersebut mempunyai arti yang sama menurut bahasa.

***

PROSES mengajarkan kitab kuning di pesantren melalui dua tahap. Tahap pertama dengan menggunakan metoda "utawi iki iku" dengan rumus huruf mim dan kha dan seterusnya, untuk menguraikan arti tiap kalimat dan huruf-huruf yang bermakna sekaligus juga rnenguraikan kedudukan tarkib dari sudut kaidah nahwu dan sharafnya. Tahap berikutnya adalah penjelasan dan ulasan dari isi kandungannya secara tekstual-harfiah (letterlijk) maupun sampai dengan pengertian-pengertian di baliknya (mafhumat).

Tahap pertama yang tradisional itu, meskipun kelihatan agak rumit dan unik serta memakan waktu cukup panjang, namun sangat menguntungkan para santri dan mempermudah penangkapan kandungannya pada tahap berikutnya. Karena untuk mengetahui dan memahami kandungan dari sebuah ungkapan kitab kuning secara benar, sangat bergantung pada pemahaman atas makna masing-masing kalimat dan huruf-huruf bermakna, serta kedudukannya menurut kaidah nahwu-sharaf, lengkap dengan konteks-konteksnya.

Sedangkan tahap kedua merupakan penjabaran tuntas secara analisis dari yang bersifat manthuqat sampai dengan mafhumat.Bahkan sering juga pada kedua tahap itu, para kiai pembaca kitab kuning merespon dengan alasan-alasan yang memperkuat ungkapan itu sendiri, atau kadang-kadang menentang atau meluruskan yang dipandang tidak benar atau tidak tepat, sebagaimana lazimnya dilakukan oleh ahli-ahli syarh dan hasyiyah.

Proses tersebut praktis dan relatif lebih cepat bila misalnya dibandingkan dengan cara mengajarkan kitab kuning di Masjid al-Haram Makkah. Di sana, seorang Syekh pertama-tama membaca seluruh lafal sampai batas tertentu, kemudian menguraikan arti masing-rna- sing kalimat, baru kemudian menerangkan kedudukannya menurut kaidah nahwu-sharaf, seperti Imam al-Kafrawi menguraikan i’rab matan al-Ajurumiyah. Terakhir, baru menguraikan isi kandungannya panjang lebar.

Namun dengan cara pesantren, para santri dapat secara aplikatif lebih memahami kaidah nahwu-sharaf, dibandingkan dengan bila pengajaran kitab dilakukan dengan metoda lepas, dengan penterjemahan langsung dan bebas. Lebih dari itu, para santri dapat menghayati dan menumbuhkan dzauq al-'Arabiyah, yang sangat mempengaruhi pemahaman atas nilai sastra yang dikandung Al-Qur'an.

Metode sorogan juga sering dilakukan di pesantren. Prosesnya sama dengan di atas. Bedanya, pada metoda sorogan, si santri membaca kitab, sedangkan kiai mendengarkan dan memberikan petunjuk. Metoda ini merupakan kategori kedua (bi al-qira'ah) dari pedoman meriwayatkan ilmu di dalam dunia pesantren (terutama bagi periwayatan hadits). Yang pertama adalah kiai (guru) yang membaca dan santri mendengarkan (bi al-sama’).(1) Dan, yang ketiga kiai dan santri sama-sama tidak membaca, tapi si kiai memberikan ijazah pada si santri untuk mengajarkan suatu hadits atau kitab. Kategori ini biasanya hanya diberikan kepada santri-santri senior.

***

CIRI lain yang tidak terdapat di luar kitab kuning adalah, para kiai mempunyni sambungan langsung dan berturut-turut dengan guru-gurunya sampai dengan pengarang (mu’allif) kitab itu. Ini menjamin materi yang dinjarkan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sesuatu yang benar-benar didapat dari sumber-sumber terpercaya. Hal inilah yang dikenal di kalangan pesantren sebagai silsilah guru atau sanad.

Metoda pengajaran kitab kuning seperti di atas menumbuhkan kepekaan dan kejelian yang melekat bagi santri dalam mengkaji kitab kuning dari sisi bacaannya secara harfiyah. Sering terjadi di dalam forum munadzarah atau bahtsul masa'il, begitu ada yang keliru pada waktu membacakan nash kitab kuning, meskipun hanya satu harakat saja, para peserta yang lain spontan protes dan kadang mengambil kesimpulan, si pembaca kitab itu ilmunya belum begitu dalam. Padahal pemahaman isi pembaca atas kandungan ibarat yang dibaca itu belum tentu salah.

Kejelian dan kepekaan seperti di atas merupakan fenomena dan kecenderungan santri, lebih mengutamakan kulit (tekstual) yang hanya terpaku pada bunyi nash kitab kuning. Ketika masalah-masalah aktual harus dipdan dicari jawabnya, maka masalah itu ditarik ke atas untuk disesuaikan dengan nash tersebut. Ini membuat watak kitab kuning menjadi legalistik. Akibatnya, bila realitas masalah tidak mungkin ditarik ke atas, lalu dipending (mauquf).

Kitab kuning sebagai referensi ilmiah bagi pesantren seharusnya lebih merupakan garis mendatar yang memberikan konsep-konsep pendekatan terhadap masalah-masalah ritual maupun sosial. Dalarn hal ini, peningkatan kajian kitab kuning sebagai sumber pendekatan masalah, dapat diupayakan dengan metoda munadzrah yang tidak hanya sekedar mencari jawab atas suatu masalah global yang sering tidak dipertimbangkan implikasinya dengan aspek-aspek lain yang berkaitan, seperti yang sering terjadi pada bahtsul masa'il di beberapa pesantren.

Namun lebih dari itu, munadzarah dimaksud dimodifikasi sedemikian rupa, agar dapat menyusun konsep-konsep aktual yang mampu menjadi rujukan yang memadai bagi permasalahan sosial yang berkembang, sehingga pada gilirannya akan terjadi perubahan wawasan dari yang bersifat tekstual menjadi bersifat kontekstual.

Peningkatan munadzarah seperti ini tentu saja harus melibatkan berbagai disiplin ilmu dan profesi, di samping para ahli kitab kuning. Ini tidak berarti mengubah atau menghilangkan metoda tradisional di atas, akan tetapi mencoba mengurangi fenomena dan kecenderungan legalistik yang tumbuh akibat metoda itu sendiri. Bila peningkatan dimaksud tidak diupayakan, dikhawatirkan, kepercayaan masyarakat kepada keluasan kitab kuning cenderung melemah. Perkembangan wawasan sosial dan kemajuan teknologi selalu menuntut konsepsi-konsepsi yang dapat menjadi alternatif pemecahan masalah yang sedang dan akan dihadapi masyarakat maju atau masyarakat berkembang.

Kajian kitab kuning lalu tidak terbatas pada kalangan santri/pesantren, oleh dan untuk kalangan mereka saja. Dengan kata lain, kitab kuning dalam kajiannya akan mampu berdialog dengan referensi-referensi ilmiah di luar pesantren. Pada gilirannya, pesantren di tengah-tengah masyarakat modern ini, tetap tegar dan menjadi kebutuhan.

***

  1. Sesuai dengan versi cetaknya, poin kedua terlewatkan. Yang kedua adalah bi al-qira’ah, santri membaca, guru mendengarkan sambil memberikan petunjuk. 

www.kmnu.org - Copyright © KMNU Cairo - Egypt