KHMA. Sahal Mahfudh / Nuansa Fiqih Sosial 

 
FIQIH YANG KONTEKSTUAL 

DALAM Islam terdapat dua hal yang fundamental, yaitu 'aqidah dan syari'ah. Akidah adalah kepercayaan yang tirnbul di hati manusia dan tidak dapat dipaksakan kehadirannya. Dari akidah ini dijabarkan beberapa unsur keimanan. Sedangkan syari'ah adalah hal yang mengatur tata kehidupan manusia muslim sehari-hari, termasuk di dalamnya soal-soal ibadah. Fiqih sebagai refleksi syari'ah, memiliki empat pokok komponen ajarannya, yaitu 'ubudiyah (peribadatan), mu'amalah, munakahah, dan jinayah

Antara keimanan dan amaliah ibadah mempunyai korelasi yang kuat dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Dengan kata lain, amal ibadah merupakan manifestasi dari keimanan. Kuat dan lemah atau tebal dan tipisnya keimanan seseorang dapat diukur dari intensitas amaliah ibadahnya. Sampai sejauh mana ia beribadah, di situlah ukuran lahiriah keimanannya. Hal ini merupakan titik berangkat yang diperlukan manakala kita akan mengklasifikasikan seseorang ke dalam golongan mukmin atau non-muslim. Tanpa pembuktian itu, sama sekali tidak masuk akal. Bukti tersebut tidak lain adalah amal ibadah, dalam keadaan suka maupun duka, atau dalam situasi dan kondisi yang bagaimana pun adanya.

Mengenai keterkaitan antara keimanan dan amaliah ibadah, bisa dilihat juga dari pentingnya niat bagi ibadah. Sebagai makhluk hidup, manusia setiap saat tentu berbuat sesuatu, atau dalam bahasa pesantren, melakukan amaliah, terpuji mau pun tercela. Semua amaliah manusia bisa menjadi ibadah, atau tidak menjadi apa-apa sama sekali. Dengan kata lain, amal itu tidak bernilai lebih, yang dapat membedakan antara amaliah ibadah dan amaliah biasa. 

Apakah sebuah amaliah termasuk ibadah atau tidak, ditentukan oleh motif dan niat seseorang yang menjalankannya. Sesuatu akan menjadi ibadah, bila diiringi dengan niat beribadah. Begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, ibadah pada hakikatnya memiliki cakupan yang sangat luas dan mendasar bagi setiap aspek hidup dan kehidupan. Nabi bersabda, "Semua amal tergantung pada motif dan niatnya". 

Di kalangan para ulama, hadits ini diperselisihkan interpretasinya. Menurut Imam Abu Hanifah, hadits tersebut memberi pengertian, niat merupakan syarat amal seseorang. Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat, niat adalah rukun dari amaliah. Menurut jumhur al-ulama' (mayoritas ularna), pendapat Syafi'i lebih kuat dijadikan sebagai pegangan (al-mu'tamad).

Perbedaan antara rukun dan syarat dapat dilihat dalam banyak kitab fiqih. Ini mempunyai konsekuensi tertentu, seiring dengan perbedaan definisi syarat dan rukun dalam ibadah. Secara definitif, syarat adalah sesuatu yang dapat rnenafikan sesuatu yang disyarati (al-masyrut), bila syarat itu tidak wujud. Akan tetapi syarat tidak menjadikan wujud tidaknya al-masyrut, meskipun syarat tersebut wujud. 

Sedangkan rukun merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sebuah ibadah. Dengan demikian, pendapat Abu Hanifah terasa menjadi lemah apabila hanya menempatkan niat sebagai syarat sebuah amal. Uraian ini menegaskan keterkaitan erat antara keimanan (niat) dan amal ibadah. 

***

IBADAH terbagi menjadi dua macam, yakni ibadah yang bermanfaat untak pribadi (individual/syakhshiyah) dan untuk orang lain atau masyarakat (sosial/ijtima iyah). Sebelum meningkatkan amaliah ibadah, seseorang perlu meningkatkan keimanan dan kepercayaan akan wujud Allah dengan segala perintah dan laranganNya, kepercayaan akan adanya pahala serta keyakinan akan manfaat dan faedah dari amaliah ibadah.

Dalam konteks sosial yang ada, ajaran syari'at yang tertuang dalam fiqih sering terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari. Hal ini pada hakikatnya disebabkan oleh pandangan fiqih yang terlalu formalistik. Titik tolak kehidupan yang kian hari cenderung bersifat teologis, menjadi tidak berbanding dengan konsep legal-formalisme yang ditawarkan oleh fiqih. Teologi di sini bukan hanya dalam arti tauhid yang merupakan pembuktian ke-Esa-an Tuhan, akan tetapi teologi dalam arti pandangan hidup yang menjadi titik tolak seluruh kegiatan kaum muslimin. Padahal di balik itu, asumsi formalistik terhadap fiqih ternyata akan dapat tersisihkan oleh hakikat fiqih itu sendiri.

Sebagaimana dimaklumi, fiqih dalarn arti terminologisnya adalah ilmu hukum agama. Kemudian ia diartikan sebagai kumpulan keputusan hukum agama sepanjang masa, atau dengan kata lain, yurisprudensi dalam Islam. Sebagai kompendium yurisprudensi, fiqih memiliki sistematikanya sendiri. Ia tidak berdiri sendiri karena sebagai disiplin ilmu maupun sebagai perangkat keputusan hukum, fiqih dibantu oleh sejumlah kerangka teoritik bagi pengambilan keputusan hukurn agama.

Dari sana kita mengenal ushul fiqih yang membahas kategorisasi hal-hal yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan. Juga kita kenal kaidah-kaidah fiqih yang menjadi patokan praktis dalam rnemutuskan suatu kasus fiqih. Belum lagi ilmu-ilmu al qur'an dan Hadits serta ilmu-ilmu bahasa Arab yang semuanya mendukung terselenggaranya fiqih sebagai disiplin ilmu dan perangkat keputusan hukum.

Sistematika dan perangkat penalaran yang dimiliki fiqih sebenarnya rnemungkinkannya dikembangkan secara kontekstual, sehingga tidak akan ketinggalan perkembangan sosial yang ada. Nabi pernah menganjurkan agar kaum rnuslimin memperbanyak keturunannya. Dalam era over populasi seperti sekarang ini, anturan Nabi itu tidak bisa dipahami secara dangkal, yakni bahwa Nabi memerintahkan untuk memperbanyak anak secara kuantitatif. Akan tetapi sebaliknya, anjuran tersebut adalah bermakna pada usaha untuk meningkatkan kualitas hidup keturunan kaum muslimin. 

Tidakkah dengan begini, pendekatan fiqih secara kontekstual bukan merupakan hal yang mustahil dilakukan? Ditambah lagi, bahwa salah satu kaidah fiqih berbunyi, "Kebijaksanaan penguasa atas rakyatnya berturnpu sepenuhnya pada kesejahtersan rakyat itu sendiri". Nah, dari kaidah ini tentu dapat dikernbangkan banyak teori sosial yang komplek dan universal.

***

ASUMSI formalistik terhadap fiqih seperti di atas sering menjadi masalah laten. Fiqih oleh sebagian kaum muslimin diperlakukan sebagai norma dogmatis yang tidak bisa diganggu gugat. Tidak jarang, fiqih -dalam hal ini kitab kuning- dianggap sebagai kitab suci kedua setelah al-Qur'an. Bila demikian halnya, saya teringat akan gagasan teman-teman yang tergabung dalam Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) untuk memberi input kepada masyarakat kita sendiri -pesantren- agar memahami kitab kuning secara kontekstual dan mengurangi interpretasi tekstual yang selama ini cenderung berlebihan. 

Gagasan tersebut tidak terlalu berlebihan, mengingat bahwa pemahaman kontekstual bukan berarti meninggalkan dan menanggalkan fiqih secara mutlak. Justru dengan pemaharnan tersebut, segala aspek perilaku kehidupan akan dapat terjiwai oleh fiqih secara kontestual dan tidak menyimpang dari rel fiqih itu sendiri. Atau minimal, kitab kuning akan digemari tidak saja oleh para santri yang belakangan ini mulai enggan menguaknya, akan tetapi oleh siapa saja yang berrninat mengaji referensi pemikiran Islam. 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, setelah kita mengetahui posisi fiqih dalam tatanan sosial yang ada dan dibarengi dengan keinginan meningkatkan amaliah ibadah sosial -yang dalam hal ini lebih utama dari pada ibadah individual- maka tentu keinginan tersebut akan mudah tercapai atau minimal akan terkonsepsikan secara proporsional untuk kemudian ditindaklanjuti pada masa-masa yang akan datang. Sehingga fiqih atau komponen ajaran Islam lainnya tidak harus selalu disesuaikan dengan keadaan zaman yang ada, akan tetapi bagaimana mengaplikasikan fiqih secara baik dan benar serta mudah diterima oleh khalayak awam tanpa keresahan yang berarti. 


 
www.kmnu.org - Copyright © KMNU Cairo - Egypt