Maslahat Mursalah, Hakekat
    dan Relefansinya dengan Kekinian
    *
    Ust. Nuruddin Marbu Banjar Al-Makky

    Maslahat mursalah secara sederhana berarti maslahat yang terbuka, karena terbuka, ia “berbahaya” . Inilah barangkali yang membuat ahli ushul fiqih, baik salaf maupun kontomporer, memeras otak untuk menghindarkan resiko tersebut. Makalah ini mencoba untuk menyikapi hal itu dengan sangat “disiplin” dan tetap dalam rel syari’at Islam yang ada.  

    Sebelum berbicara lebih jauh tentang maslahah mursa-lah, akan lebih tepat jika ditegaskan terlebih dahulu bahwa maslahah yang dimaksud adalah maslahat menurut Allah yang tereflek-sikan ke dalam setiap hukum syari'at. Karenanya, tidak jarang dikatakan bahwa ahkam Allah adalah mutakaffilah li mashaalih al-khalq. Penegasan seperti itu menadi urgen, manakala banyak qadhiyah kontem-porer seakan menjadi "musuh" dari hukum-hukum Islam atau bahwa hukum Islam menjadi "asing" di belantara dunia kekinian. Konsekuensi logisnya adalah terjadinya jurang yang semakin melebar dari hari ke hari antara hukum Islam dan modernitas.

    Hal ini pada gilirannya membuat hukum Islam semakin "melangit" dan sukar untuk dibumikan. Sementara bersamaan dengan itu, dunia kekinian dan keakanan menjadi bebas nilai dan tidak termuati oleh satu hukum pun. Dus, ini adalah gejala yang sangat paradoksal, mengingat bahwa ahkam Allah sebenarnya senantiasa menjamin kemaslahatan hambaNya dunia dan akherat.

    Di samping itu, penegasan di atas akan dapat membatasi pembicaraan ini dan menempatkannya secara proporsional dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan kemaslahatan yang Islami. Sebab, dalam deretan sejarah kita temukan bahwa setelah musuh-musuh Islam (baca: Barat) mengalami kegagalan perang fisik melawan kaum muslimin, mereka kemudian berupaya melalui perang non fisik. Maka muncullah upaya kristenisasi, orientalisme dan semacamnya. Tetapi "perang berwajah baru" ini juga tidak membuahkan hasil di fihak mereka.

    Reaksi kaum muslimin sama gencarnya seperti ketika perang fisik. Akhirnya masuklah mereka melalui "pintu berbahaya" yang bernama maslahah. Disebut "berbahaya" karena dengan pertimbangan maslahah, semua hukum (wajib, haram, sunnah dsb.) akan dapat berubah atau diubah sesuai dengan "kehendak" maslahah itu sendiri. Oleh karenanya, melihat maslahah secara komprehensif haruslah melalui kaca-mata Islam, bukan kacamata Barat.

    Lebih lanjut, penegasan di atas kemudian dapat dijustifikasikan oleh dalil mantiq. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa pembahasan maslahah adalah pembahasan terhadap hukum dengan segala permasalahannya. Karena maslahah adalah komponen hukum (baca: Islam), maka membicarakan maslahah tentu tidak mungkin terlepas dari hukum itu sendiri, c.q. hukum Islam. Dalil mantiq ini semakin kuat ketika ternyata manusia banyak berbeda pandangan terhadap maslahah.

    Suatu kasus akan dianggap oleh suatu pihak sebagai maslahah, sementara pihak lain menganggapnya sebagai mafsadah. Ini tidak lain dikarenakan oleh keterbatasan pola pikir manusia di dalam melihat hidup ini., baik kemarin, hari ini dan apalagi hari esok. Keterbatasan pola pikir ini harus selalu disadari, jika tidak diinginkan adanya kegamangan dalam menyikapi segala bentuk kehidupan yang berakibat kepada kekosongan jiwa.

    Maslahat mursalah sebenarnya merupakan salah satu dari tiga bagian maslahah secara umum, yaitu maslahah mu'tabarah, maslahah mulghah dan maslahah mursalah. Disebut mursalah, karena syari'at mengakui keberadaannya sebagai komponen hukum. Sebagaimana kemaslahatan akan pemeliharaan keturunan yang terdapat dalam pemberlakuan hukum haram terhadap zina. Kemaslahatan akan terjaganya suatu keturunan yang baik dan jelas itu adalah suatu kemalahatan yang diakui keberadaannya untuk kemudian dijustifikasikan dalam tatanan hukum Islam.

    Akan halnya dengan maslahah mulghah, ia adalah suatu kemaslahatan yang diingkari oleh syari'at. Kemaslahatan seperti ini kebanyakan dihasilkan oleh analisa-analisa tertentu yang jauh dari ruh-ruh tasyri'. Atau kalaupun berangkat dari analisa terhadap ruh tasyri', kemaslahatan dimaksud lebih bercorak mutakhayyilah dan mauhumah. Karenanya ia tidak hakiki dan Syari'at Islam tidak akan mengakui eksistensinya.

    Adapun maslahah mursalah yang menjadi topik kita kali ini adalah suatu kemaslahatan yang tidak mu'tabarah dan juga tidak mulghah. Ia bersifat mursalah, terbuka. "Keterbukaan" seperti inilah yang akan semakin mempertegas fleksibilitas Islam dan men-jadikannya sebagai sebuah ajaran yang senantiasa relevan dalam segala ruang dan waktu, dalam segala situasi dan kondisi.

    Akan tetapi pengertian "tidak mu'tabarah" dan "tidak mulghah" seperti itu akan menimbulkan beberapa kerancuan persepsi. Pertama, jika sebuah kemaslahatan tidak diakui oleh syari'at, maka ia tentu saja terlepas dan tidak mempunyai kaitan dengan ruh agama sehingga karena-nya ia tidak termasuk dalam persoalan keagamaan. Kedua, adalah sulit diterima oleh akal jika suatu hal tidak mempunyai "posisi hukum". Sebagaimana jisim, jika ia diam dalam suatu waktu, tentu ia tidak bergerak. Begitu juga sebaliknya.

    Keadaan diam dan bergerak, selain tidak mungkin berkumpul bersamaan dalam satu waktu dan satu tempat, keduanya juga tidak mungkin lenyap secara bersamaan. Juga tidak mungkin akan ditemukan suatu hal yang berada "antara diam dan bergerak" atau "antara ada dan tiada". Karena itu, bagaimanakah persoalan sebenarnya tentang maslahah mursalah yang tidak mu'tabarah dan sekaligus juga tidak mulghah?.

    Fenomena idhthirab (kerancuan) seperti itu, atau minimal senada, ternyata juga tersirat dari beberapa pembahasan yang disampaikan oleh banyak tokoh ushuly terkenal seperti Ibn Hajib, Al-Subky, Al-Mahally dan Al-Amidy. Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa menurut pendapat yang paling rajih, maslahah mursalah adalah sesuatu yang bathil dan tidak termasuk dalam Syari'at Islam. Karenanya, tidak seorang ulama pun yang mengakui mas-lahah mursalah kecuali Imam Malik.

    Sebelum mendudukkan persoalan ini secara jelas, ada baiknya ditinjau kembali bagaimana sikap yang sebenarnya dari para ulama' mulai era sahabat Nabi sampai era madzhab yang empat terhadap maslahah mursalah.

    Masa Sahabat

    Bagi mereka yang mencoba menapak tilas perjalanan tarikh tasyri' para sahabat akan menemukan bahwa pada masa itu Islam semakin melebarkan sayapnya untuk membebaskan banyak negara dari cengkeraman kaum kafir.

    Perluasan wilayah negara Islam itu tidak bisa tidak memberi imbas kepada keberlangsungan dan perkembangan hukum Islam, mengingat bahwa banyak persoalan hukum yang baru dan belum pernah ditemukan pada masa Rasul masih memegang sulthah altasyri'. Banyaknya persoalan baru yang belum termuati oleh hukum itu membuat para sahabat mencoba menggali hukum dengan tetap memperhatikan metode-metode istinbath yang secara tidak langsung pernah dikemukakan oleh Rasulullah. Ijtihad, istinbath atau istidlal yang dilakukan para sahabat itu, pada fase selanjutnya memang menjadi ajang ikhtilaf.

    Ada pihak yang menegaskan bahwa sebenarnya seluruh persoalan hidup telah dibahas secara tuntas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Karenanya, ijtihad para sahabat itu perlu diingkari. Sedangkan pihak yang lain menerima ijtihad sahabat, sebatas tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Lebih dari itu, ada lagi beberapa pihak yang hanya mau menerima ijtihad yang dilakukan oleh sebagian golongan dari para sahabat.

    Pembicaraan kita kali ini bukan untuk ikut terlibat dalam perdebatan panjang yang tak pernah selesai itu. Tetapi tidak salah kiranya jika dikemukakan beberapa contoh kasus ijtihad yang dilakukan oleh beberapa sahabat dan disusul oleh seluruh sahabat kemudian berijma' atas hasil ijtihad tersebut. Beberapa contoh kasus itu antara lain Jam' Al-Qur'an (pengumpulan Al-Qur'an dalam satu mushaf).

    Meskipun terjadi perbedaan riwayat tentang siapa yang pertama kali mempunyai ide jam'u Al-Qur’an itu, Abu Bakarkah, Utsman atau Ali? tetapi satu hal bisa dicatat, yaitu bahwa beberapa sahabat telah melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan sama sekali oleh Rasulullah. Atau dengan kata lain, telah terjadi sebuah qadhiyah yang belum pernah termuat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Selain itu pada masa khilafah Umar ibn Khattab telah terjadi ijma' tentang had (hukuman) peminum Khamr dari yang semula 40 menjadi 80 deraan. Ditambah lagi dengan ucapan Umar yang masyhur tentang hukum qishash bagi pembunuhan yang dilakukan secara ber-komplot (qatl al jama'ah bi al wahid).

    Masa Tabi'in

    Pada masa ini persoalan hidup tentu saja semakin berkembang lebih pesat dari masa sebelumnya. Maka, tidak beda jauh dengan para pendahulunya, para tabi'in juga melakukan istinbath dengan berdasarkan maslahah mursalah. Karenanya bisa dikemukakan juga contoh Contoh persoalan itu di antaranya adalah beberapa produk hukum yang dihasilkan oleh Umar ibn Abdul Aziz ketika memegang khilafah.

    Di samping itu pada masa ini telah tejadi kodifikasi Hadits beserta ilmu-ilmu pendukungnya seperti ilmu al-jarh wa al-ta'dil. Juga dalam riwayat Al-Sarkhasy disebutkan bahwa Ibn Abi Layla menerima kesaksian dari seorang anak kecil. Kesemua contoh itu meskipun belum tertera dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, tetapi pada dasarnya tidak bertentangan dengan kedua sumber utama hukum Islam itu. Pun ia tidak bisa dikatakan sebagai bid'ah dhalalah yang dilarang oleh Rasulullah, melainkan bahwa kasus-kasus itu merupakan istinbath yang didasarkan kepada Jins ba'id dari Maqashid 'Ammah Syari'at Islam yang nanti akan kita bicarakan lebih lanjut.

    Masa Imam Mazhab Empat

    1. Imam Malik bin Anas
      Beliau dikenal sebagai al-za'im bagi ulama yang mengakui dan menerima maslahah mursalah sebagai komponen hukum Islam. Justru dalam beberapa riwayat, seperti telah disinggung di atas, hanya beliaulah yang mengakui keberadaan maslahah mursalah. Dan dalam perkembangan selanjutnya, madzhab Maliky memang tercatat sebagai madzhab yang paling banyak memakai dalil-dalil hukum selain Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma' dan Qiyas seperti 'amal ahl al-Madinah.
    2. Imam Ahmad Ibn Hanbal
      Beliau terkenal sebagai "orang kedua" setelah Imam Malik dalam mengambil dan mengakui maslahah mursalah. Dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in disebutkan secara mendetail beberapa dalil-dalil istinbath yang dipakai oleh Imam Hanbali dan di antaranya terdapat maslahah mursalah.
    3. Imam Syafi'i
      Beberapa kalangan berpendapat bahwa Imam Syafi'i adalah orang yang paling keras menolak maslahah mursalah. Buktinya adalah bahwa dalam beberapa persoalan fiqh, Imam Syafi'i berbeda pendapat dengan Imam Malik yang kebetulan sedang beristinbath dengan memakai maslahah mursalah. Tetapi, perbedaan masalah furu' (fiqh) antara kedua Imam tersebut tidak memastikan adanya perbedaan ushul di antara keduanya.
    4. Lebih dari itu, meskipun tidak secara jelas, dalam Al-Risalah akan kita temukan bahwa sebenarnya Imam Syafi'i mengambil dan mengakui maslahah mursalah dalam beristinbath. Hal ini dikuatkan oleh banyak ulama, antara lain Ibn Hajar dalam kitab Fath al-Mubin, Imam Haramain dalam Al-Burhan dan Al-Zanjany dalam Takhrij al-Furu' 'ala al-Ushul.

    5. Imam Abu Hanifah
      Meskipun beliau tidak pernah menyinggung perihal maslahah mursalah dalam beristinbath, tetapi hal itu tidak menunjukkan bahwa beliau mengingkarinya. Se-bab dalam beberapa kitab Abu Yusuf Al-Hanafy yang mengupas tentang beberapa ikhtilaf antara Imam Hanafi dengan Ibn Abi Layla ditemukan bahwa sebenarnya Imam Hanafi juga mengakui maslahah mursalah. Apalagi beliau terkenal sebagai al-za'im dari para ahl al-ra'yi yang sudah barang tentu akan "dekat" dengan maslahah mursalah.

    Setelah kita kaji bersama tentang sikap para ulama mulai masa sahabat sampai imam yang empat terhadap maslahah mursalah, kita akan mencoba mendudukkan penonema kerancuan per-sepsi yang disebutkan di atas tadi. Maslahah mursalah memang merupakan sesuatu yang seolah "terlepas" dari syari'at Islam. Dari pengertian etimologi saja, mursalah berarti "terlepas dan bebas dari ikatan".

    Adapun secara terminologi, maslahah mursalah adalah "Segala manfaat yang termasuk dalam maqasid syari'at dengan tanpa adanya dalil sharih yang langsung menyentuh kepada manfaat tersebut". Dari ta'rif tersebut bisa dipahami bahwa "keterlepasan" dan "keterbukaan" yang ada dalam maslahah mursalah itu sebenarnya bersifat nisbi sebab ia masih terkait dengan maqasid 'ammah dalam syari'at Islam. Karena itu, sebenarnya maslahah mursalah bisa dikatakan sebagai mu'tabarah meskipun hanya dengan perantaraan jins ba'id (menurut pengertian dalam ilmu man-tiq) yang terkandung dalam maqasid tersebut.

    Dengan memahami persoalan seperti itu, kiranya penomena kerancuan di atas dapat dihindari untuk kemudian berupaya mentathbiq teori maslahat mursalah ke dalam setiap permasalahan kekinian dengan tetap memperhatikan syarat-syaratnya.

    Di bawah ini kita akan mencoba melihat beberapa persoalan kontemporer yang barangkali ada kaitannya dengan maslahah mursalah.


    Masalah Warisan

    Di negara kita pernah terjadi polemik tentang keterpautan yang terdapat pada pembagian warisan antara kaum lelaki dan kaum wanita. Nash yang sharih dalam Al-Qur'an menyebutkan bahwa bagian warisan bagi perempuan adalah separuh dari bagian lelaki.

    Beberapa mufassirun mencoba mengemukakan asbab nuzul ayat ini. Ada yang mengatakan bahwa pembagian seperti itu disebabkan karena pada saat itu secara 'urf kaum lelaki banyak bekerja dan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada kaum wanita. Karena itu adalah adil jika Allah memberlakukan pembagian harta warisan seperti itu.

    Akan tetapi, ketika pada zaman sekarang banyak ditemui wanita yang bekerja dan bahkan beberapa di antaranya menjadi penopang utama ekonomi keluarganya, maka apakah tetap adil jika hukum warisan seperti itu masih diberlakukan ?.

    Sebelum menjawab permasalahan ini, tidak ada salahnya jika kita kembali menyadari keterbatasan akal kita sebagai manusia dan juga menegaskan bahwa Islam bukanlah bersifat 'aqly tetapi naqly. Kesadaran seperti itu penting artinya ketika kita dihadapkan kepada persoalan yang "kelihatannya" dilematis dan dapat membuat kita ragu kepada universalitas Islam dalam menjawab ini. Kita berbicara seperti ini bukan dalam kerangka tasyaddud dan fanatisme buta, tetapi justru dalam upaya mendudukkan persoalan sebagaimana mestinya.

    Persoalan pembagian harta waris seperti di atas memang sangat menarik bagi kita untuk segera menjawabnya. Maka tak heran jika kemudian ada yang berfatwa bahwa dengan pertimbangan maslahat, persoalan harta waris itu bisa ditinjau kembali dan diubah sesuai dengan keadaan zaman sekarang. Atau dengan kata lain, bagian antara pria dan wanita itu mesti disamakan mengingat sekarang ini banyak kaum ibu yang bekerja menghidupi keluarganya secara total. Benarkah ini? Mari kita lihat.

    Kalau dalam Tafsir Ibn Katsir disebutkan bahwa 'uruf pada zaman dulu menghendaki kaum bapak bekerja sehingga turun ayat li al-dzakari mitsl al-hadhdh al-untsayain, maka pada dasarnya tidak seperti itu. Kita terlalu hafal dengan sejarah St. Khadijah sebagai pedagang wanita terkenal pada zamannya. Kita juga terlalu sering mendengar bahwa di Madinah, pada saat itu, kaum wanita juga ikut turun membantu kaum lelaki dalam pertanian. Melihat hal itu, tidak sepenuhnya benar jika manath atau 'illat hukum pembagian warisan dalam Al-Qur'an itu adalah 'urf yang menghendaki kaum bapak bekerja dan oleh sebab itu perlu dibedakan bagian warisannya. Karenanya, fatwa tentang perubahan hukum warisan sesuai dengan perubahan zaman yang ada hanyalah fatwa yang berlandaskan kepada kemaslahatan yang tidak hakiki alias mauhumah.

    Persoalan ini masih bisa diperpanjang dengan mencoba mentathbiq kaidah-kaidah ushul fiqh yang ada. Tetapi hal itu membutuhkan waktu yang banyak. Hanya saja kita tetap bisa mengambil hikmah dari nash qath'i di atas, meskipun hikmah itu bukan merupakan sesuatu yang bersifat tsabit dan mundhabith.

    Hikmah yang dimaksud adalah bahwa keterpautan pembagian harta warisan bukanlah merupakan cermin ketidakadilan Islam, melainkan bahwa Islam menempatkan kaum lelaki dan kaum wanita pada porsinya masing-masing. Kaum bapak, bagaimanapun juga, tetap bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dan ini tidak menutup kemungkinan sang ibu membantu bekerja mencari penghasilan. Antara lelaki dan wanita telah terdapat posisi dan kedudukan serta tugas yang berlainan sesuai fitrah masing-masing. Ini yang sering kita lupakan. Emansipasi menurut Islam bukan berarti persamaan total tanpa batas. Keadilan tidak mesti berarti kesamaan mutlak.


    Pajak Hasil Maksiat untuk Tempat Ibadah

    Persoalan ini pernah dilontarkan oleh beberapa cendekiawan di tanah air. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa boleh saja kita mengambil pajak hasil kemaksiatan (seperti pajak hasil judi atau pelacuran) untuk membangun tempat ibadah dengan dalih bahwa jika tidak kita gunakan maka pajak tersebut bisa diambil oleh orang non muslim dan digunakan untuk program-program yang dapat menimbulkan mafsadat bagi orang muslim dalam skala besar, seperti program zionisme dan kristenisasi.

    Hal ini, dalam pandangan para cendekiawan itu, kurang lebih sesuai dengan fiqh siyasi dan kaidah tahammul akhaff al-dharaarain. Tetapi, sebelum larut dalam permasalahan ini, beberapa pertanyaan bisa dilontarkan, yaitu apakah saat ini kaum muslimin sudah tidak mampu membangun tempat ibadah sehingga perlu dana dari pajak hasil maksiat itu? Di samping itu, apakah tempat ibadah itu harus merupakan bangunan mewah sehingga memerlukan dana yang banyak? Bukankah sejengkal tanah bisa kita jadikan masjid dengan hanya menggelar sajadah misalnya? Juga, apakah dana pajak hasil maksiat itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain seperti pembangunan jembatan atau jalan, sehingga dana tersebut tetap kita ambil dan tidak jatuh ke tangan non muslim ?

    Daftar pertanyaan itu bisa diperpanjang lagi, tetapi bukan maksud kita untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan nada meradang. Kita berharap agar persoalan ini tidak dilihat setengah-setengah. Tempat ibadah adalah sesuatu yang suci. Inna Allah Thayyib laa yaqbalu illa thayyiba. Hadits ini sudah cukup untuk membatasi persoalan ini sebelum menginjak kepada persoalan siyasah syar'iyah atau kaidah ushul fiqh lainnya, agar tidak melenceng jauh dari syari'at.

    Pariwisata Saat ini banyak negara yang berniat menggairahkan bisnis pariwisata demi menunjang pendapatan negara. Tetapi dalam beberapa kasus ditemukan bahwa bisnis pariwisata itu sangat dekat sekali dengan kemaksiatan. Dalam persoalan ini tentu ada dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sisi kemaslahatan yang berupa pertambahan income negara, dan sisi madlarat yang dalam hal ini adalah kemaksiatan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh idza ijtama'a al-muqtadhi wa al-mani' yang kemudian tentu saja quddima al-mani'. Karenanya, jika kita tetap berpegang teguh (tamassuk dan bukan tasyaddud) kepada kaidah fiqh itu, maka tidak bisa tidak persoalan pariwisata tersebut harus disikapi dengan tegas.

    Tetapi, persoalan tathbiq syari'ah diakui memang sangat dilematis. Kita akan berhadapan dengan otoritas-otoritas tertentu seperti pemerintahan sebuah negara. Hanya saja kemudian yang perlu kita fikirkan adalah bagaimana strategi tathbiq syari'ah tersebut. Tidak bijaksana jika kita melawan "arus" yang ada. Karena itu, dalam berifta', akan lebih tepat jika kita tetap menegaskan bahwa ini haram dan itu halal, meskipun dalam kenyataannya terkadang masyarakat awam terpaksa tidak sesuai dengan hukum syari'at yang kita fatwakan.

    Dalam hal ini, untuk sementara waktu kita memang hanya bisa inkar bi al qalb. Ini lebih ringan daripada kita menghalalkan sesuatu yang haram dan sekaligus memberi peluang orang lain untuk melaksanakan hasil fatwa kita yang jelas salah itu.

    Imam Abu Hanifah sendiri pernah melarang beberapa sahabatnya untuk nahi mungkar, mengingat bahwa dengan nahi mungkar itu justru akan datang kemungkaran yang lebih besar. Sebab, salah satu dari standar maslahah adalah tidak adanya kemungkinan terjadinya kemungkaran yang lebih besar daripada kemaslahatan yang sedang diupayakan. Di samping itu, persoalan pajak hasil maksiat dan pariwisata ini hampir senada dengan bunga bank yang dulu pernah diributkan sehingga Mufti Mesir (sekarang Syaikh al Azhar-red)mencoba menghalalkannya.

    Kita prihatin, sebab sampai saat ini masih banyak pihak yang kurang serius melihat persoalan ini. Kita yakin bahwa kaidah-kaidah fiqh dan ushul fiqh yang ada telah dipahami bersama secara mendalam. Hanya saja persoalannya adalah sejauh mana kita melihat permasalahan dan kemudian menetapkan hukum dengan tanpa adanya tekanan dan kepentingan-kepentingan tertentu. Al-dien yusrun, tetapi Islam tidak semurah itu. Alaa inna sil'at Allahi ghaaliyah. Kemudian, bersamaan dengan itu, tidaklah layak jika kita hanya mau berfatwa saja tanpa berupaya mencari jalan keluar yang tetap dibenarkan oleh syari'at Islam.

    Dalam persoalan bunga bank misalnya, banyak ulama kontemporer yang telah berupaya menawarkan jalan keluar tersebut. Ini adalah sesuatu yang mestinya kita sambut dengan baik. Kita hendaknya tidak tergesa-gesa berdalih darurat yang memungkinkan kita untuk mengambil bunga bank. Taruhlah bahwa kita memang sudah berada dalam keadaan darurat, tetapi tidak berarti bahwa kita diperbolehkan untuk berlama-lama dalam keadaan tersebut. Karenanya kita wajib untuk segera melepaskan diri dari keadaan seperti itu.

    Pendirian bank muamalat memang tidak merupakan satu-satunya jalan keluar. Bahkan beberapa pihak sudah pesimis melihat perkembangan bank Islam itu dari hari ke hari.

    Dalam hal ini, Dr. Ibn Mubarak mengemukakan bahwa paling tidak ada dua persoalan yang perlu segera dipecahkan. Pertama, bahwa sebenarnya mayoritas dana bank-bank internasional (baca: Barat) berasal dari kantong kaum muslimin. Kedua, bahwa banyak negara muslim yang belum mempraktekkan sistem mudhaarabah dalam perbankan secara komprehensif.

    Kedua hal ini jika ditindaklanjuti, barangkali, akan membantu kita untuk menyelesaikan problema bunga bank yang kata sementara pihak mutlak diperbolehkan karena darurat dengan berdalih al-dharuurat tubih al-mahzhuurat.

    Ala kulli haal, kaidah-kaidah fiqh dan ushul fiqh sudah rapi terkodifikasikan ke dalam kitab-kitab turats yang ada. Kita tinggal mempelajari dan kemudian berupaya menerapkannya dalam kehidupan moderen sekarang ini. Kitab-kitab tafsir, hadits, ushul fiqh dan sebagainya telah mudah kita dapatkan di mana-mana. Kita tidak harus repot-repot menghafalkan beribu-ribu hadits sebagaimana para ulama dulu melakukannya. Karena itu jalan istinbath sebenarnya telah menjadi lebih ringan. Tetapi, mengapa ternyata kita masih belum mampu berkarya seperti ulama-ulama terdahulu ? Atau jika kita telah mampu, mengapa kita masih sering sembrono sehingga banyak kesalahan yang kita perbuat? Inilah barangkali yang perlu kita fikirkan. Wallahu a'lam.

    Referensi:

    1. Dr. Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Dhawabith al-Maslahah, Muas-sassah Al-Risalah. Beirut
    2. Dr.Jamal Ibn Mubarak, Nazhariyat al-Dharurat. Daar Al-Wafa’ Manshurah
    3. Imam Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al- Nazhair Daar Al-Kutub Aal- Araby Beirut.
    4. Ali Al-Nadawi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Daar Al-Qalam, Damaskus.

    *) Makalah ini disarikan dari wawancara dengan Ustadz Nuruddin Marbu Banjar Al-Makky dengan ditambah referensi secukupnya oleh Ahmad Nadhif Mujib.


    JURNAL KAJIAN KEISLAMAN NUANSA
    Diterbitkan oleh:
    Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama, Kairo - Mesir
    Web: http://www.kmnu.org, Email: kmnu@softhome.net