FIKRAH ISLAMIYYAH


    Fanatisme bukan suatu Alternatif
    Ida Sajidah Dhiauddin

    Islam Agama Fleksibel

    Islam adalah agama Allah yang merupakan petunjuk bagi umat manusia untuk mengantarkan tercapainya dambaan hidup sejahtera di dunia dan bahagia di akhirat.Islam,yang di wahyukan kepada nabi Muhammad SAW merupakan mata rantai terakhir agama Allah yang ditujukan kepada seluruh umat manusia sepanjang masa hingga datangnya hari kiamat kelak.Islam sebagai agama yang sempurna memberi pedoman hidup kepada umat manusia mencakup aspek-aspek aqidah,ibadah,akhlak dan muamalah duniawiyah.Sumber-sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.Untuk mendalami pemahaman menuju penerapan ajaran-ajarannya dalam realitas sosial,dan untuk memecahkan masalah-masalah baru yang berkembang dalam kehidupan masyarakat,diperlukan pemikiran rasional yang disebut ijtihad.Ijtihad para ‘ulama terdahulu telah menyajikan hasil-hasil pemikiran dalam berbagai bidang ajaran islam,terutama dalam bidang kemasyarakatn,telah memperkaya khazanah ilmu keislaman yang hingga saat ini dapat dinikmati manfaatnya,bukan saja kaum muslim tetapi juga oleh umat manusia umumnya.

    Dengan adanya ijtihad dari ‘ulama maka timbullah berbagai madzhab,perbedaan ini ada disebabkan adanya perbedaan madrasah fiqhiyyah,dan sebagaimana kita ketahui bahwa di Iraq timbul madrasah yang berdasarkan akal,sedangkan di Hijaz berdasarkan naql.Tetapi walaupun timbul berbagai madzahab, namun hal ini tidak membawa kepada penyelewengan agama,selama tidak keluar dari jalur-jalur rel yang digariskan oleh syari’at para pendahulu.

    Penulis mengibaratkan syari’ah Islamiyah bagaikan gum,hal in terbukrti dengan adanya 2 Qaul pada Imam Syafi’i yaitu Jadid dan Qadim,Qaul Jadid ketika beliau berada di Mesir,sedangkan Qadim ketika beliau berada di Iraq.Salah satu kasus yang dapat penulis tamsilkan yaitu masalah penetapan mahar,seseorang bisa tetap mendapatkan mahar dengan sebab pertama Coitus,kedua mati.Sedangkan bila hanya pada tindakan istimta’ maka sesorang belum bisa untuk mendapatkan mahar,pernyatan ini merupakan premis dari Imam syafi’i ketika beliau di Mesir atau yang dikenal dengan Qaul Jadid,sedangkan menurut Qoul Qodim,sesorang tetap mendapatkan mahar dengan sebab tamattu’,karena merupakan jalan menuju Coitus.1}

    Demikianlah salah satu contoh kelenturan dari syariah islamiyah.


    Siapa Ahlussunnah?

    Sudah merupakan hal yang natural bahwa dengan terbukanya negara-negara Islam di seluruh penjuru dunia, maka semakin berbondonglah orang-orang yang memeluk islam dari berbagai bangsa, jenis, kebudayaan, sehingga timbul masalah-masalah yang baru dengan sebab milive yang baru.Dari sini pula timbul pola-pola pemikiran, baik yang berdasarkan akal yang dikenal dengan sebutan Ahlul-Ro’yi, maupun yang berdasarkan naql yang dikenal dengan Ahlul- Hadits.Perbedaan utama antara kedua pola tersebut terletak pada penilaian dan penggunaan sumber hukum yang tidask tertulis (Sunnah}.Di Iraq, sunah itu secara kuantitatif terbatas dan kualitatif membutuhkan seleksi yang ketat.Sehingga volume penggunaan ra’yu menjadi besar.Oleh karenya, tokoh-tokoh yang menggunakan pola ini dikenal sebagai Ahlul-Ro’yi yang dipelopori oleh Imam Abu hanifah.Di Hijaz, perbendaharaan materi Sunnah sangat kaya dan secara kualitatif tidak membutuhkan seleksi yang ketat, karena lingkunanya masih murni. Sehingga volume penggunaan ra’yu cukup terbatas.Tokoh-tokoh yang mengguna-kan pola ini dikenal dengan sebutan Ahlul-Hadits, seperti yang dipelopori oleh Imam Malik. Namun dalam perkembangan selanjutnya, kedua pola ini saling mendekati dan dapat berbaur dan melarut dalam suatu pola baru yang dipelopori Imam Syafi’i.

    Banyak orang yang berasumsi bahwa Asy-Syafiiyah adalah mereka yang beraliran sunni, padahal pandangan seperti ini adalah pandangan yang salah kaprah,sebab sebagaimaana kita ketahui bahwa tokoh-tokoh Ahlussunnah itu sangat banyak, diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik,Ibnu Hambal, Auza’i, Al-Laits, Ibnu Hazm dan lain sebagainya, mereka berijtihad sesuai dengan ruh Syarah, dari sini timbul AHNAF yaitu orang-orang yang berpedoman pada AbuHanifah, kemudian Asy-Syafiiyah yaitu orang-orang yang bermazhab kepada Imam Syafi’i dan begitu seterusnya. Jadi yang jelas bahwa jamaah Malikiyah, Syafiyah, Auzaiyyah, Hanabilah adalah mereka yang berpedoman kepada bab -bab akal dan tidak mencampuri dengan sesuatu yang sesat. Mereka adalah ‘Ulama As-Sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baqdadi, mereka berporos dan Salafushshalih.2} Maka dapat dibuat suatu aksioma bahwa asy-Syafiiyah merupakan salah satu mazhab Ahlussunnah,bukan merupakan satu-satunya dari Ahlussunnah.


    Ashab Asy-syafi'i Merupakan Mazhab Terbesar Di Indonesia.

    Kitabullah dan Sunnah rasul merupakan satu kesatuan bulat dari perwujudan syariat Allah.Dan penerapanya,terutama di bidang hukum,lazim dikenal melalui Fiqh.Di Indonesia,seperti halnya di negara -negara lain,sudah beberapa abad mengenal dan memperlakukan hukum islam yang dijabarkan dalam ajaran Fiqh Asy-Syafi’iyyah itu.

    Dan fiqh ini banyak berjasa dalam membentuk kesadaran hukum bagi rakyat di Indonesia dan merupakan bagian tidak tertulis dari hukum yang berlaku ditanah air kita,dan telah pula diserap kedalam hukum adat atau hukum yang hidup ditengah-tengah sebagian besar masyarakat Indonesia.Sekalipun hukum tersebut belum merupakan hukum tertulis, tetapi hal ini telah jauh berkembang.dalam Yurisprudensi, kebiasaan, dan dalam pendapat umum. Dengan demikian ia mempunyai akar yang kuat,baik dalam sumber-sumber formalnya maupun dalam sumber-sumber materialnya. Sudah kita ketahui bahwa mazhab syafi’i berkembang di negara Mesir, Iraq, Syam juga dikawasan Asia, sehingga banyak membentuk pola pemikiran Fiqh di Indonesia.3] Dengan demikian sudah suatu menjadi rumusan bahwa anutan-anutan mazhab yang terbesar di Indonesia adalah Asysyafiiyah.


    Fanatisme bukan Merupakan suatu Ajang Berbangga-bangga

    Madzab merupakan tempat berpijak menuju taklif yang diberikan kepada umat Islam dan mazhab bukan merupakan suatu kebenaran mutlak dengan mengenyampingkan dan melecehkan mazhab yang lain.kata Imam Ad-dahlawy bahwa fanatisme mazhab membawa kepada kemunduran umat Islam. Dan kalau kita menengok kembali kepada karangan-karangan dari para tokoh-tokoh mazhab, merekapun tidak melakukan tindakan taassub kepada mazhab mereka 4}.Kalau kita melihat kembali cerita perbuatan para tokoh agama Indonesia yaitu dua tokoh agama yang berbeda pola pemikiran adalah K.H.Hasyim Asyari, beliau adalah seorang tokoh agama dari NU dan K.H. Ahmad Dahlan ,beliau adalah tokoh agama dari Muhammadiyah.Suatu saat K.H.Hasyim Asy’ari bertandang kerumahnya guna menghadiri majlis Muzakarah yang dihadiri oleh beberapa tokoh agama, pada waktu azan shubuh menggema, mereka bersiap-siap untuk shalat berjamaah, kala itu KH.Ahmad Dahlan menjadi imam dalam shalat, ketika raka’at kedua beliau tidak membaca do’a Qunut dan semua yang menjadi ma’munpun demikian termasuk KH.Hasyim Asya’ri.5}

    Dari cerita ini, dapat dijadikan ibrah bahwa toleransi bermazhab sangatlah diperlukan oleh umat islam yang mengaku dirinya beriman kepada al-Quran khususnya surah Ali Imran ayat 103.Memang masalah Qunut merupakan masa khilafiyah.Dan pernah ada satu riwayat dar ibnu Abbas bahwa Qunut adalah bid,ah,tetapi riwayat ini adalah lemah sekali,karena pernah suatu ketika Ibnu Abbaspun berqunut diwaktu shubuh.6}

    Juga ada yang meriwayatkan bahwa Rasullullah, AbuBakar, Umar, Usman, Ali RadhiAllhu ‘Anhum ,mereka tidak berqunut, dan hadits ini dari Abu Malik Al-Asyja’i. tetapi ada pula salah satu riwayat yang mengatakan bahwa Qunut sunnah Mahdiyah, riwayat ini dari AbdurRahman bin Ali Laily.7}

    Dengan adanya riwayat yang berbeda-beda, penulis mencoba untuk menggabungkan antara riwayat-riwayat itu bahwa Qunut atau tidak Qunut merupakan sesuatu hal yang mubah, karena Qunut merupakan zikir dan berdo’a kepada Rabb Azza Wa Jalla, dilakukan baik dan ditinggalkanpun boleh. So,perbedaan pendapat antara para alim terjadi dengan sebab ijtihad mereka masing-masing. Dan perbedaan yang terjadipun bertujuan untuk menuju kebenaran yang merupakan hasil penyelidikan dan pengorbanan pikiran serta renungan terhadap ayat-ayat Al- Qur’anul Karim dan hadits-hadits nabi serta uslub-uslub bahasa arab, dan inilah yang disebut dalam hadits nabi bahwa “Ikhtilafu Ummatii Rahmatun”.

    Dan harus kita sadari bahwa perbedaan pendapat,perbedaan view janganlah membawa kepada perbedaan hati dan terpecahnya barisan umat islam dan saling mencela antara jamaah yang satu dengan yang lain Kita bisa mengaca kepada kepribadian AbuBakar dan Umar Radiyallahu Anhumaa,ketika mereka berselisih pendapat dalam masalah pengkodifikasian Al-Qur’an, namun hati mereka tetap satu, begitu pula yang terjadi antara Imam Syafi’i dan Imam Muhammad bin Hassan, yang berbeda pendapat dalam masalah parsial.Karena sesungguhnya kesatuan hati dan jiwa, kesatuan tujuan dan cita-cita merupakan dasar untuk memperbaiki dan menuju kepada ketinggian peradaban umat Islam.dan tentunya hal ini tidak akan tercapai, kecuali terdetik dari hati kita masing-masing. “Q.S.13:11”


    JURNAL KAJIAN KEISLAMAN NUANSA
    Diterbitkan oleh:
    Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama, Kairo - Mesir
    Web: http://www.muslims.net/KMNU, Email: kmnu@muslims.net