Universitas Al-Azhar
Sejarah SingkatAsal mula Al Azhar adalah berupa mesjid yang dibangun
oleh Jauhar Al Shaqali, seorang panglima perang pada Dinasti Fathimiyah,
pada tanggal 24 Jumadil Ula 359 H (970 M). Seiring dengan perkembangan
zaman, masjid Al Azhar adalah merupakan tempat dakwah yang semakin hari
semakin besar, sehingga menjadi sebuah lembaga pendidikan. Kondisi semacam
itu berlangsung lama sampai pertengahan abad 21. Jadi selama itu pula Al
Azhar yang berupa masjid mempunyai fungsi ganda; sebagai masjid dan pusat
kegiatan Islam, dan sebagai lembaga pendidikan. Kedua faktor inilah yang
membuat Al Azhar selalu melakukan pembaruan yang terus berkesinambungan. Pembaruan yang amat kentara sekali telah dilakukan oleh Syekh Muhammad
Abduh ketika masih memegang kendali Al Azhar. Pembaruan tersebut dimaksudkan
untuk menegaskan fungsi Al Azhar sebagai pusat pemurnian pemahaman Ajaran
Islam dan diharapkan dapat mencetak kader-kader da’i yang tangguh. Dibentuklah
dalam tubuh Al Azhar beberapa jenjang pendidikan, sejak tingkat dasar sampai
jenjang akademi. Juga membuka fakultas-fakultas umum yang semuanya dengan
sistim terpisah antara putra dan putri. Semakin hari, Al Azhar berkembang semakin besar. Sehingga tidak hanya
berpusat di Ibukota, Kairo, tapi hampir menyeluruh di setiap propinsi di
Mesir dibuka cabang Al Azhar. Kebesaran tersebut lebih terasa lagi, demi mengetahui bahwa Al Azhar adalah lembaga sosial yang teramat sosial. Al Azhar, sepeserpun tidak menarik uang kuliah dari mahasiswa. Bahkan ia tiap tahunnya membuka pendaftaran beasiswa. Juga terus mengadakan pembangunan,dan membuka cabang-cabang baru di daerah-daerah. Prosedur PendaftaranAgar persiapan lebih matang, tidak tergesa-gesa, sebaiknya calon mahasiswa
sudah berada di Kairo paling lambat pertengahan September. Karena pendaftaran
ditutup pada akhir September. Syarat utama berupa ijazah asli yang usianya
kurang dari 3 tahun setelah ijazah tersebut dikeluarkan, harus sudah dilegalisir
oleh sekolah yang bersangkutan dan oleh Deparemen Agama di daerah. Kedua
legalisasi tersebut sangat penting karena tanpa kedua legalisasi tersebut,
KBRI tidak akan mau memberikan legalisasinya. Kemudian ijazah akan diterjemahkan
di Kairo sesuai dengan teks yang telah ditentukan oleh KBRI Kairo. Setelah
KBRI memberikan legalisasinya, selanjutnya ijazah dimintakan legalisir
ke Departemen Luar Negeri Mesir di Kairo. Bagi ijazah yang sudah mu’adalah (disamakan/diakui) dengan Al Azhar, proses selanjutnya adalah minta keterangan mu’adalah (persamaan) ke kantor pendaftaran (muraqabatu al Bu’uts al Islamiyah). Sedang bagi ijazah yang belum disamakan (mu’adalah) untuk masuk di Al Azhar harus melewati “ujian masuk”. Paling tinggi mereka akan diterima di kelas 3 tsanawiyah (2 tahun sebelum kuliah). Syarat-syarat lain adalah akta kelahiran asli, surat keterangan berkelakuan baik dari KBRI Kairo, surat pengantar (rekomendasi) dari KBRI, pas photo sedikitnya 6 lembar. Syarat-syarat tersebut diajukan bareng dengan ijazah asli dan formlir pendaftaran. Proses selanjutnya adalah membeli formulir pendaftaran di idarat al wafidin ( sebuah kantor yang menediakan formulir pendaftaran khusus bagi orang asing). Setelah formulir diisi, maka siaplah memasukkan formulir pendaftaran ke panitia pendataran. Setelah formulir diterima, selesailah proses pendaftaran dan kita tinggal menunggu nama kita turun di masing-masing kampus fakultas yang kita pilih. Fakultas-fakultasSaat ini Al Azhar mempunyai 41 fakultas. 19 fakultas berada di Kairo,
dan selebihnya tersebar di berbagai propinsi. Ada sedikit perbedaan antara
fakultas Al Azhar putra dan fakultas Al Azhar putri. Fakultas Al Azhar
putra terdiri dari: Sedang fakultas-fakultas Al Azhar Putri terdiri dari:
Untuk fakultas-fakultas umum, bagi orang asing yang tidak mendapat beasiswa
diwajibkan membayar uang kuliah (karena dianggap mampu), sebaliknya yang
mendapat beasiswa dibebaskan dari uang kuliah. Program Akademi Pada setiap fakultas di Al Azhar terdapat 3 program; program S1, S2,
dan S3. Program S1 dengan masa kuliah 4 tahun, kecuali pada fakultas Syari’ah
dan Hukum Umum yang mempunyai masa kuliah 5 tahun. Lulusan program ini
mendapat gelar Licence (Lc). Ketentuan-ketentuan lain pada program ini,
untuk bisa naik ke tingkat selanjutnya mahasiswa harus lulus pada setiap
mata kuliah atau maksimal dua mata kuliah yang tertinggal. Di samping itu, bagi mahasiswa asing (selain negara-negara Arab) diwajibkan
menghafal 2 juz Al Quran, dan 7,5 juz bagi mahasiswa yang berasal dari
negara-negara Arab untuk setiap tingkat. Jadi sampai tingkat empat mahasiswa
non Arab harus menguasai 8 juz, dan 30 juz bagi mahasiswa asal Arab. Ujian
dilaksanakan 2 kali setahun (sistim semester). Setengah dari jumlah mata
kuliah pada semester pertama, dan sisanya pada semester ke dua. Jika ada
satu yang gagal pada semester pertama maka akan diulang pada semester ke
dua. Kesempatan mengulang dalam satu tingkat hanya diberikan maksimal 3
tahun. Kalau masih gagal juga terpaksa akan dikeluarkan. Program Master (S2) Masa kuliah pada program ini hanya dua tahun, ditambah dua tahun lagi
untuk menulis risalah (thesis) untuk meraih gelar MA (Master of Art). Persyaratan
untuk masuk program ini harus hafal 8 juz Al Quran bagi mahasiswa non Arab,
dan 30 juz bagi mahasiswa asal Arab. Untuk bisa naik ke tingkat dua, harus lulus semua mata kuliah.Ujian
diadakan dalam dua gelombang. Jika ada satu yang gagal dalam gelombang
pertama maka akan diulang pada gelombang ke dua. Sama dengan program licence
(S1), pada program S2 ini kesempatan mengulang dalam satu tingkat diberikan
maksimal 3 tahun. Penulisan risalah baru bisa dilaksanakan setelah kerangka
risalah diajukan ke dosen pembimbing dan dinyatakan diterima. Program Doktor (S3) Pada program ini tidak ada masa kuliah lagi. Jadi langsung menulis disertasi untuk meraih gelar doktor. Tema disertasi juga harus mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing. ***
|