[ KHMA. Sahal Mahfudh / Nuansa Fiqih Sosial ] |
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah mengatakan, ''Apabila tiga orang keluar bepergian, maka hendaklah mereka menunjuk salah satunya menjadi pemimpin”. Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya meriwayatkan hadits, "Tidak halal bagi tiga orang berada di padang (sakhra') dari bumi, kecuali harus menjadikan salah satunya seorang pemimpin.” Kata "pemimpin" dan "kepemimpinan" berbeda, yang satu kata benda dan yang lain kata abstrak. Namun keduanya tidak dapat dipisahkan dalam konsep yang normal. Pemimpin adalah sosok yang berwatak dan berkarakter kepemimpinan, bahkan mampu melaksanakan tugas kepemimpinan. Meskipun demikian tidak mustahil terjadi penyimpangan, dengan diangkatnya seorang pemimpin formal mau pun non formal yang tidak bisa menampilkan sikap dan perilaku kepemimpinan. *** Bila politik dipahami sebagai kekuasaan formal, maka kepemimpinan politik rnerupakan kekuatan formal untuk menjalankan kekuasaan atas anggota kelompok kecil mau pun besar untuk mencapai tujuan tertentu. Kekuatan itu biasanya didukung oleh mekanisme yang mapan dalam sistem kekuasaan yang dihimpun dari berbagai komponen. *** AJARAN Islam mengenal istilah siasah syar'iyah dan kepemimpinan formal disebut khilafah, imaratul mu'minin dan imamah kubro. Kalangan Syafi'iyah mengatakan, politik harus sesuai dengan tujuan umum syari'ah Islamiyah, yaitu memelihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan. Kalangan Hanafiyah mengatakan, siasah adalah suatu upaya memaslahatkan makhluk dengan memberi petunjuk mereka ke jalan yang menyelamatkan di dunia dan akhirat. Sementara itu Imam Abil Wafa' Ibnu Aqil mengatakan, siasah merupakan perbuatan -sikap dan perilaku- yang melibatkan masyarakat, yang lebih mendekatkan mereka kepada kemaslahatan sekaligus menjauhkan dari mafsadah, meskipun hal itu belum pernah dilakukan oleh seorang Rasul mau pun belum pernah diwahyukan. Sedangkan Yusuf al-Qardlawy menegaskan, siasah ialah suatu tindakan penguasa mengenai maslahah yang dipertimbangkan olehnya. Ungkapan-ungkapan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa apapun pengertian tentang siasah, ia adalah suatu paradigma yang intinya bertujuan mencapai maslahah di dunia dan akhirat bagi masyarakat. Kemaslahatan mana mesti diarahkan pada pencapaian tujuan umum syari’ah, dengan pengertiannya yang luas dan dinamis, sehingga mampu mengakomodasi segala bentuk transformasi sosial yang terjadi. Siasah dengan demikian tidaklah hanya terbatas pada politik yang bersifat struktural dan formal. Tetapi lebih dari itu, ia mempunyai kekuatan dan kemampuan mendinamisir warga masyarakat untuk bersikap dan berperilaku politis dengan pertimbangan maslahah yang luas. Siasah demikian akan mampu membentuk infrastruktur yang kuat, sekaligus memperkuat suprastruktur yang seimbang dengan kaidah fiqhiyah, bahwa kebijakan Imam atas rakyatnya harus bergantung pada pertimbangan maslahah. Yusuf al-Qardlawi menegaskan, politik yang adil (al-siasah al-'adilah) bukan harus sesuai dengan syari’at, tetapi harus tidak bertentangan dengan syari'at. Seperti telah disebutkan, kepemimpinan formal ada yang disebut khilafah, imaratul mukminin dan imamah kubro. Lalu ada pemimpin yang disebut khalifah, amirul mukminin dan al-imam al-akbar. Orang pertarna yang disebut khalifah adalah sahabat Ahu Bakar karena beliau menggantikan Rasulullah dalam memimpin agama dan politik duniawi. Atas dasar itu, beliau tidak rela disebut khalifah Allah. Kemudian sebagian ulama dan ahli fiqih berpendapat, tidak boleh meletakkan sebutan khalifah Allah kepada penguasa atau siapapun. Namun ada sebagian ulama yang memperbolehkan atas dasar ayat A1-Qur'an sebagaimana tersebut dalam kitab Nihayat al-Muhtaj. Pada periode khalifah Umar bin Khattab, meskipun fungsi khalifah tidak berubah, namun beliau populer disebut Amirul Mukminin. Sedangkan sebutan imam menurut Ibnu Khaldun, adalah karena menyerupai imam shalat dalam hal diikuti oleh para makmum. Apapun sebutan yang diberikan kepada pemimpin, pada umumnya ia dimaknai sebagai pemimpin tertinggi bagi suatu daulah. Para ulama dalam hal ini mensyaratkan beberapa hal antara lain al-'adalah. Ia harus adil untuk dirinya sendiri dalam arti tidak menjalankan kefasikan serta adil untuk yang dipimpin, dalam arti tidak dza1im. Yang pertama, sebagaimana telah dirinci oleh para ahli fiqih dengan berbagai pandangan, bila ia berbuat kefasikan, bukan berarti ia harus bersih sama sekali dari perbuatan dosa. Tidak ada manusia yang ma’shum kecuali Nabi. Ini berbeda dengan pendapat kaum Syi'ah Imamiyah al-Ja’fariyah yang berpendapat, Imam adalah ma'shum lahir mau pun batinnya sejak kecil sampai mati, seperti Nabi. Pengertian adil diri di sini adalah bila ia menjalankan kewajiban-kewajiban dirinya sendiri (furudl al-'ain) secara benar sekaligus tidak melakukan dosa besar, serta tidak terus menerus menjalankan dosa kecil. *** PENGERTIAN 'adalah untuk yang dipimpin atau untuk orang lain secara esensial tidaklah dipertentangkan oleh para ulama. Semuanya sepakat bahwa Imam mutlak harus mempunyai watak, sikap, perilaku dan kebijakan yang berkeadilan terhadap rakyatnya. Mereka tidak saja menggunakan dalil-dalil naqliyah mau pun ‘aqliyah saja, tetapi juga menggunakan dalil-dalil 'adiyah/thobi'iyah. Keadilan seperti itu oleh bangsa mana pun merupakan norma sosial yang mutlak dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apala bagi seorang Imam. Ketidakadilan seorang Imam akan berdampak negatif secara lebih luas daripada yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai jabatan imamah. Di dunia ini tidak ada yang menyukai kelaliman, menerima ketidakadilan dan menyetujui kesewenang an . Kecuali bag i mere ka yang tidak normal akal pikirannya, meskipun mereka tak suka dituduh sebagai orang lalim, tidak adil dan sewenang-wenang. Ini berarti, bahwa ketika seseorang menerima jabatan kepemimpinan pada dasarnya telah menyadari adanya tuntutan 'adalah yang tidak dapat ditawar-tawar. Hanya saja yang sering terjadi, manusia tidak menyadari kelemahan, kekurangan dan cacat dirinya sendiri yang dapat mempengaruhi tumbuhnya ketidakadilan. Berbeda dengan Abu bakar Shiddiq ketika ditetapkan sebagai khalifah. Pertama ia mengakui kekurangannya secara jujur tanpa mempertimbangkan harga diri dan kewibawaannya. Hal ini dapat dipahami dari pidato beliau ketika itu. "Saya telah diberi kekuasaan (tauliyah) atas kalian," kata Abu Bakar, "Padahal saya bukan yang terbaik di antara kalian. Apabila saya benar, dukunglah kepemimpinan saya. Tapi bila salah atau menyimpang, luruskanlah saya. Taatilah sepanjang saya mentaati Allah dalam memimpin kalian. Tapi bila saya berbuat ma'shiyat, maka kalian wajib tidak mentaatinya." Sahabat Umar bin Khattab pernah mengatakan, "Siapa di antara kalian melihat adanya penyimpangan pada diri saya, hendaklah ia meluruskannya." Salah seorang yang mendengar ucapan beliau langsung menanggapi seraya mengatakan, "Kalau saya melihat ada penyimpangan pada dirimu, maka saya akan meluruskannya dengan pedangku." Kontan ketika mendengar tanggapan ini, Khalifah Umar berujar, "Alhamdulillah bila di antara umat Muhammad ada yang mau meluruskan penympangan Umar dengan pedangnya." Keadilan mempunyai abstraksi yang sangat luas. Karenanya sering terjadi perbedaan ukuran antara pemimpin dan yang dipimpin. Pemimpinan berpandangan, bahwa kebijakannya sudah memenuhi kaidah keadilan. Sementara yang dipimpin menganggap kebijakannya belum adil. Dalam hal ini mekanisme musyawarah, dialog demokratis dan terbuka antara keduanya merupakan salah satu cara untuk mencari penyelesaian, dengan berpedoman pada standarisasi keadilan yang telah disepakati dan ditetapkan UU. *** KEMAPANAN keadaan masyarakat sering dipengaruhi oleh hubungan antara keadilan -ketaatan- dan musyawarah. Keadilan dan ketamerupakan dua hal yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena ketaatan pihak yang dipimpin sering terbentuk oleh keadilan pemimpinnya. Karena ketidakadilan pemimpin, ketaatan umat menjadi surut atau hilang sama sekali, kecuali karena keterpaksaan yang berujung pada adanya ketaatan semu. Hubungan simbiosis antara keadilan dan ketaatan bukanlah sifat alamiah yang bisa terjadi dengan sendirinya, akan tetapi tergantung pada komitmen-komitmen tertentu yang disepakati kedua belah pihak yang memimpin dan yang dipimpin. Komitmen-komitmen itu akan muncul tergantung pada mekanisme musyawarah dan dialog. Itulah sebabnya Sayyid Quthub mengatakan, “Keadilan, ketaatan dan musyawarah, sangat mendasar bagi kepemimpinan politik dalam Islam.” Paradigma keadilan dengan demikian selalu berbeda-beda berdasarkan sasaran berbeda. Keadilan ekonmi tentu berbeda dengan keadilan politik, berbeda pula dengan aspek-aspek kehidupan lainnya. Begitu pula batas-batas keadilan akan berbeda-beda atas dasar perbedaan hak dan kewajiban. Sedangkan hak dan kewajiban setiap individu mau pun jama'ah akan bergantung pada perkembangan status sosialnya. Dalam komunitas keluarga misalnya, mula-mula suami isteri mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Ketika lahir seorang anak, status keduanya berubah dan berkembang menjadi ayah dan ibu, hak dan kewajibannya bertambah pula. Begitu pula keadaannya ketika ia mengangkat seseorang dalam keluarga sebagai pembantu. Statusnya menjadi majikan yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu pula. Dan seterusnya, ketika misalnya suami tersebut dipilih menjadi ketua RT, Kepala Desa dan sebagainya. Kesadaran dan kemampuan manajemen mengaplikasikan hak dan kewajiban secara seimbang atas dasar kejujuran, keamanatan dan solidaritas yang kuat, merupakan dorongan yang kuat untuk menumbuhkan sikap, perilaku dan kebijakan yang berkeadilan bagi pemimpin. Imam al-Razi dalam tafsirnya menyitir sebuah hadits yang menegaskan posisi al-'adlu berada di antara alshidqu dan al-rahmah. Dr Muhammad Abdul Qadir Abu Faris dalam kitab al-Nidhom al-Siyasi fi al-Islam menegaskan, keadilan pada hakikatnya adalah al-shidqu dan al-rahmah. Keadilan berarti menegakkan kebenaran dan kejuuran, serta belas kasih dan solidaritas. Dan bahwa kemaslahatan umat bergantung pada al-shidqu, al-'adlu dan al-rahmah. Risalah Rasulullah adalah rahmatan li al-‘alamin. Semoga kita selalu mendapat rahmat Allah. *** Kepustakaan:
|