LAMPIRAN III TEKS RESOLUSI NU TENTANG JIHAD FI SABILILLAH TAHUN 1945 DAN 1946 Teks berikut ini, nampaknya adalah sebuah leaflet yang dibagi-bagikan segera setelah rapat 21-22 Oktober di Surabaya, dimuat kembali sebagai lampiran no XIV dalam Anam 1985 Resolusi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah BISMILLAHIRROHMANIR ROCHIM Resolusi Rapat Besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAIA. Mendengar : bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternjata betapa besarnja hasrat Ummat Islam dan Alim Ulama di tempatnja masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA. Menimbang : a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam. b. di Indonesia ini warga Negaranja adalah sebahagian besar terdiri dari Ummat Islam. Mengingat : a. bahwa oleh fihak belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banjak sekali didjalankan kedjabatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum. b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia. c. bahwa pertempuran2 itu sebahagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanja untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian2 itu pertu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian kedjadian tersebut. Memutuskan : 1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja. 2. Supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknja Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam. Surabaja, 22-10-1945 HB.NAHDLATOEL OELAMA Teks ini agak berbeda dari ringkas-ringkas resolusi seperti yang diberikan Aboebakar (1957:539) dan Saifuddin Zuhri (1979:636-7). Nampaknya teks Anamlah yang merupakan dokumen asli; Zuhri tampaknya mengacu kepada fatwa Kiai Hasjim Asj'ari yang dia keluarkan sebelum resolusi ini atau, lebih mungkin, resolusi yang lebih radikal yang disetujui pada muktamar NU ke-16 pada bulan Maret 1946 (bdk. Haidar 1992:355n). Tambahan penting Zuhri kepada teks di atas adalah : "(4) Ummat Islam terutama warga Nahdlatul 'Ulama wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia. (5) Kewajiban tersebut adalah suatu "Jihad" yang menjadi kewajiban tiap- tiap orang Islam (fadlu `ain) yang berada dalam jarak radius 94 KM (Jarak di mana ummat Islam diperkenankan sembahyang jamak dan qasar). Adapun mereka yang berada di luar jarak tersebut berkewajiban membantu saudara- saudaranya yaqg berada dalam jarak radius 94 KM tersebut." Teks utuh dari resolusi yang disepakati pada muktamar ke-16 adalah sebagai berikut : "RESOELUSI" MOEKTAMAR NAHDLATOEL 'OELAMA' ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe 26 Rb. 'oetsni 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946. Mendengar : Keterangan2 tentang soeasana genting jang melipoeti Indooesia sekarang disebabkan datangnja kembali kaoem pendjadjah, dengan dihantoe oleh kaki tangannja jang menjeloeondoep ke dalam masjarakat Indonesia; Mengingat : a. Bahwa Indonesia adalah negeri Islam. b. Bahwa Oemmat Islam dimasa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjadjah; Menimbang : a. Bahwa mereka (Kaoem Pendjadjah) telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan dan kezholiman dibeberapa daerah daripada Indonesia. b. Bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (Pengerahan tenaga peperangan) oemoem, goena memperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia; Berpendapatan : Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan sadja; Memoetoeskan : 1. Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe 'ain (jang harus dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km. dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. 2. Bagi orang-orang jadi berada diloear djarak lingkaran tadi kewadjiban itu djadi fardloe kifayah (yang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja). 3. Apa bila kekoetan dalam No.1 beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada diloear djarak lingkaran 94 Km. wadjib berperang djoega membantoe No.1, sehingga moesoeh kalah. 4. Kaki tangan moesoeh adalah pemetjah kegoelatan teqat dan kehendak ra'jat, dan haroes dibinasakan, menoeroet hoekoem Islam sabda Chadist, riwajat Moeslim. Resoloesi ini disampaikan kepada : 1. P.J.M. Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi Moe'tamar. 2. Panglima Tertinggi T.R.I. 3. M.T. Hizboellah. 4. M.T.Sabilillah. 5. Ra'jat Oemoem.