SYI’AH DARI PERSPEKTIF POLITIK
oleh
A. Sayuti Anshari Nasution


    I. PENDAHULUAN

    Masalah Syi’ah kembali diangkat oleh beberapa kalangan baik yang bergerak di bidang keilmuan maupun yang bergerak di bdang kemasyarakatan di tanah air.Diantara kalangan yang kembali mengangkatnya adalah majalah Ulumul Quran edisi 4 tahun 1995 dan Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai imbas perhatian di atas, KMNU Kairo mengadakan diskusi rutin tentang Syi’ah dari berbagai aspeknya. Syi’ah dari perspektif politik, merupakan judul yang penulis pilih. Mengingat aliran dan mazhab dalam Syi’ah itu sangat banyak dan beragam, maka penulis membatasi hanya dalam Syi’ah Imamiah Itsna Asyariah yang nampaknya lebih mewakili aliran Syi’ah di era modern ini.

    II. KEHADIRAN SYI’AH

    Mengenai kehadiran Syi’ah terdapat beberapa pendapat di kalangan ahli sejarah. Ada yang mengklaim bahwa Syi’ah lahir bersama dengan kelahiran Islam itu sendiri. Yang berpendapat seperti ini tentu ulama Syi’ah sendiri, seeperti Muhammad Baqir Al Shadr. Pendapat lain mengatakan bahwa Syi’ah lahir pada akhir periode pemerintahan khalifah Utsman bin Affan. Pendapat ini banyak didukung oleh ulama-ulama Ahlu Sunnah seperti Abu Zahraoh dalam bukunya Tarikh El Mazahib El Islamiiah. Dalam makalah ini penulis tidak merasa penting menentukan apakah kelahiran Syi’ah itu di zaman Nabi, seperti yang diklaim oleh ulama Syi’ah atau di akhir zaman Utsman bin Affan, seperti pendapat-pendapat ulama Sunni. Yang penting bagi penulis adalah apakah kelahiran Syi’ah itu politis atau idiologis? Penulis lebih condong mengatakan bahwa lahirnya Syi’ah adalah politis. Hal ini di dukung dengan fakta- fakta sbb:

    1. Setelah Rasulullah saw wafat, para sahabat berkumpul untuk memilih siapa yang akn meneruskan perjuangan Nabi dalam arti khalifah? Dalam rapat itu tidak ada yang menyinggung bahwa Rusulullah telah menentukan penggantinya. Seandainya ini ada sudah tentu rapat yang berkepanjangan itu tidak akan diteruskan, karena di amping membuang waktu juga menyalahi idiologis (na’uzu billahi min zalik).

      Seandainya kelahiran Syi’ah adalah idiologis, seperti yang diklaim oleh ulam Syi’ah, secara logis kaum Anshar tidak akan mencalonkan Saad bin Abi Waqqas sebagai khalifah. Demikian Muhajirin tidak akan mencalonkan Ali bin Abi Thalib dan Abu Bakar ra, karena mereka itu mempunyai idiologi yang kuat. Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah, sebenarnya secara idiologis sudah memenuhi syarat, karena dibai’at oleh semua peserta rapay (aklamasi) dan setelah itu beruntun pula kaum muslimin membai’atnya termasuk Sayidina Ali bin Abi Thalib yang kebetulan tidak hadir dalam rapat itu.

      Oleh sebab itu Syi’ah lahir karena kritikan terhadap praktek politik karena calon unggulan mereka (Ali bin Abi Thalib) tidak terpilah dengan mengklaim bahwa rapat yang tidak dihadiri oleh Ali bin Abi Thalib tersebut tidak syah. Dengan lain perkataan yang dikritik adalah praktek politiknya bukan esensi idiologisnya.

    2. Perbedaan pendapat yang mendasar antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiah bin Abi Sofyan, setelah khalifah Utsman bin Affan tewas terbunuh, tentang pelacakan siapa yang menjadi otak pembunuhan itu? Muawiah berpendapat pelaku tindak pidana itu harus segera dilacak dan ditindak tegas. Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpedapat lebih baik ditunda dulu beberpa waktu sampai keadaan mereda. Karena pelacakan di saat keadaan masih panas akan memperuncing keadaan. Perbedaan pendapat ini sama sekali tidak menyentuh idiologis Islam, tetapi hanya menyangkut masalah politik praktis.
    3. Kritik-kritik yang disampaikan kepad khalifah Utsman bin Affan, pada uumnya tidak bersifay idiologis, tetap bersifat politik praktis. Di antaranya karena khalifah dianggap terlalu lemah dan sering mengikuti pendapat muawiah dan keluarganya secara berlebihan, termasuk mengangkat mereka sebagai amir-amir di daerah.
    4. Kritik-kritik yang disampaikan oleh Syi’ah terhadap sisteem arbitrasi (tahkim) di saat perang Shiffin, sebenarnya tidak lebih dari praktek politik, walaupun memang unsur idiologisnya ada, akan tetapi tidak terlalu menonjol.

    Dari keempat data di atas, kita dapat mengemukakan suatu kesimpulan bahwa kehadiran Syi’ah lebih bersifat politis daripada idiologis. III. KONSEP IMAMAH MENURUT SYI’AH Syi’ah Imamiah berpendapat bahwa Allah swt telah menyuruh Rasulullah saw untuk menetapkan penggantinya yaitu Ali bin Abi Thalib sepeninggal Beliau melalui ayat-ayat yang mereka interpretasikan sedemikian rupa.

    Di samping Ali bin Abi Thalib Syi’ah Imamiah juga mengakui ke-imaman duabelas orang keturunan Ali bin Abi Thalib. Inilah sebabnya aliran ini disebut Syi’ah Itsna Asyariah (Syi’ah duabelas imam). Imam yang terakhir adalah Muhammad bin Hasan yang dinyatakan hilang sejak ayahnya meninggal dunia. Beliau ini akan muncul kembali pada akhir zaman untuk memimpin dunia secara adil. Peristiwa ghaibnya imam dalam Syi’ah ini secara politik dapat dibenarkan dengan dua alasan:

    1. Adanya gap yang sangat besar antara kepemimpinan Nabi Muhammad saw dengan kepemimpinan yang berlangsung di bawah imam Syi’ah yang duabelas, dimana kemajuan dan keteladanan yang dihasilkan pada kepemimpinan Nabi jauh lebih baik dari yang dihasilkan pada kepemimpinan Syi’ah Itsna Asyariah. Maka salah satu cara untuk menutupi kekurangan tersebut adalah dengan cara mengklaim menghilangya imam guna dapat memberikan legitimasi bahwa kemunduran yang terjadi di dalam negara Islam tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan konsep imamah dalam Syi’ah.
    2. Sebagaiman lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk monarci yag kepemimpinannya berpindah secara garis keturunan, maka ketrputusan mata rantai keturunan karena meninggalnya anak satu-satunya bisa mengakibatkan berpindahnya kepemimpinan kepada keluarga lain. Untuk menjaga tidak terjadinya perpinahan kepemimpinan seperti itu, maka ide menghilangnya seorang imam dapat dipakai sebagai legitimasi.

    Dua alasan ini, oleh sistem sosial dan kepercayaan orang Timur lebh mudah diterima. Karena dalam sosial dan kepercayaan orang Timur terdapat konsep juru selamat. Agama Yahudi mempercayai bahwa Ilyas menghilang sejak 3000 tahun silam. Agama Kristen meyakini bahwa Isa as masih hidup an menghilang dan akan kembali di suatu saat. Dalam agama Zoroaster ada keyakinan bahwa Sawasyian menghilang dan akan muncul kelak untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran. Konsep imamah dari Syi’ah in, paling tidak berbenturan dengan sistem politik Islam menurut Ahlu Sunnah dalm dua hal, yaitu:

    1. Syi’ah tidak mengakui konsep syura dalam politik Islam, sedangkan Ahlu Sunnah menganggap syura sebagai basis politik Islam.
    2. Bahwa tidak mengakui ma’sumnya umat, tetapi mempercayai ma’sumnya imam, sedangkan Ahlu Sunnah berpendapat sebaliknya, dimana yang ma’sum adalah umat, adapun imam tidak ma’sum dari kesalahan. Kedua masalah ini, oleh ulama-ulama Syi’ah selalu dibesar-besarkan, sehingga kita dapat membaca perbedaan pendapat itu dalam buku-buku Syi’ah secara terperinci.

    IV. KEKUSAAN SEORANG FAQIH DALAM POLIITIK SYI”AH

    Pada mulanya konsep kekuasaan seorang faqih dalam politik Syi’ah belum dikenal. Konsep ini baru muncul setelah menghilangnya imam terakhir tahun 260 H. Konsep ini berdsar pada suatu dalil akal yang mengatakan bahwa membiarkan negara Islam tanpa pemimpin dalam jangka waktu yang tidak diketahui (sampai munculnya Mahdi, imam tyerakhir yang menghilang) adalah merupakan pemandulan terhadap hukum-hukum Islam yang pada akhirnya membuat umat IIslam kacau.

    Oleh karena itu muncullah konsep kekuasaan seorang faqih. Pada mulanya kekuasaan seorang faqih hanya terbatas pada masalah-masalah keagamaan dan menentukan hukum-hukum yang bersifat parsial dalam pengadilan. Sedangkan kekuasaan umum dalam bentuk mengatur negara dan memobilisasi umat masih tetap merupakan kekuasaan imam.

    Namun kenyataan pahit dalam masyarakat, mendorong ulama-ulama Syi’ah untuk meninjau kembali konsep kekuasaan seorang faqih tersebut, yang pada akhirnya hampir semua ulama Syi’ah kontemporer setuju untuk memberikan semua kekuasaan imam kepada seorang faqih, untuk apat mengatur negara dengan baik.

    Konsep ini mendapat persetujuan ulama-ulama Syi’ah karena didukung oleh beberapa pengalaman pahit yang dilalui oleh negara Islam Syi’ah sepanjang sejarah. Antara lain:

    1. Kegagalan Syi’ah dalam membentuk suatu negara ‘teladan’ dan banyaknya perselisihan dan kezaliman- kezaliman yang dialami rakyat Syi’ah akibat konsep imamah yang diyakini secara letterlik, tanpa memberikan kekuasaan imamah tersebut kepada orang lain.
    2. Munculnya revolusi-revolusi rakyat Syi’ah menentang kekuasaan penjajah di satu pihak, dan diyakininya konsep imamah secara letterlik di pihak lain membuat semangat revolusi kandas di tengah jalan dan penjajahan semakin semena-mena. Dengan demikian maka posisi seoarang faqih dalam aliran Syi’ah sekarang sudah sangat besar. Hal ini ditandai dengan dibuatnya seorang faqih sebagai marja’, sedangkan orang awam bertaklid mengikuti pendapatnya. Kekuasaan seorang faqih ini bukan hanya berskup daerah tapi nasional.

      Di antara syarat yang harus dipenuhi seorang faqih yang berskup daerah dan nasional adalah:
    3. Mujtahid. Jadi seorang faqih itu harus mampu mengambil hukum-hukum dari nash-nash yang ada dan harus mempunyai pengetahuan yang lengkap mengenai sistem perundang-undangan negara.
    4. Adil. Seorang faqih harus mempunyai pendirian dan konsekuen dengan pendiriannya, sehingga keputusan-keputusan yang diambil nampak alami tidak dibuat-buat. Disinilah akan muncul keadilan. Oleh sebab itu untuk menjadi seorang faqih harus mendapat rekomendasi dari orang yang baik-baik, baik tentang kebaikan riwayat hidupnya dan baik cara berbuatnya. Kedua syarat ini sudah barang tentu harus ditambah dengan syarat-syarat leadership yang lain yang sifatnya lebih umum, seperti harus laki-laki, berani, cerdik dan lain-lain.

Bahan bacaan:

  1. Imam Muhamad Abu Zahroh, Tarekh El Mazahib El Islamiah, Dar El Fikri El Arabi, Cairo, 1996.
  2. Imam Muhamad Baqir El Shadr, Nasyat El Syi’ah wa El Tasyayu’ El Gadir, Beirut, 1995.
  3. Muhammad Abdel Karim Attoum, El Nazariah El Syiasiah El Muasirah Li El Syi’ah, Dar El Basyir, Yordan, 1988.
  4. Dr. Muhammad Ali El Gundi, Nazaria El Imamah, Maktabat El Zahraa, Cairo 1991.
  5. Abdullah bin Said El Guneid, Hiwar Hadi Baina Sunnah wa Syi’ah, Dar El Manar, Cairo.


***