Media Indonesia, Selasa, 21 Oktober 1997 NU Kini Miliki 21.000 Sekolah dan 6.800 Pesantren CIREBON (Media): NU tetap akan berada di tengah-tengah kiprah perjuangan bangsa secara aktual dan faktual. Hingga kini, NU telah mendirikan 21.000 sekolah, 6.800 pesantren, ratusan BKIA, dan sejumlah rumah sakit. Hal itu dikemukakan KH Abdurrahman Wahid, Ketua Umum PBNU dalam rapat pleno PBNU di Pesantren Buntet, Cirebon, Minggu malam. Melalui kerja sama dengan negara Australia, kata Gus Dur, NU akan membuat lensa-lensa buatan bagi penyakit katarak. Paket bantuan dari pemerintah Amerika untuk pembentukan bank-bank perkreditan rakyat Bank Nussuma. Demikian juga dengan The Asia Foundation, bekerja sama mengenai pengkajian dan pengembangan SDM. Selanjutnya NU lewat Muslimat dan Depkes (Departemen Kesehatan) bekerja sama dengan UNICEF untuk pemberantasan penyakit gondok, dan pemberian vitamin A bagi anak-anak yang akan dikerjakan para fatayat. "Realitas ini, tentu saja telah menepi11s dan menjawab NU bukan organisasi yang aktif maupun hidupnya hanya menjelang Pemilu," ujar Gus Dur. Pada kesempatan yang sama Rais Aam Syuriah PBNU KH Ilyas Ruhiyat juga membenarkan semuanya itu menunjukkan adanya tuntutan sekaligus tantangan bagi kader-kader, sarjana-sarjana, intelektual dan kiai-kiai muda NU untuk dapat mengikuti dan menyambung apa yang telah dilakukan para sesepuhnya terdahulu. Sidang Pleno III yang juga dipersiapkan untuk Munas Alim Ulama dan Konbes (Konferensi Besar) NU, yang akan diselenggarakan pada 17 November 1997 di Pondok Pesantren Qamarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, NTB. Dalam tiga komisi Sidang Pleno III, juga membahas masalah yang sedang aktual dalam fenomena masyarakat sekarang; Al-huquq al-insani fi al-Islam (Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam), yang membahas lima prinsip pokok (ushul al-kahms). Yaitu Hifdz al-din yang berarti memberikan jaminan sepenuhnya atas identitas suatu kelompok (agama) yang bersifat lintas etnik; Hifdz al-aql, suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, kebebasan untuk riset serta berbagai macam aktivitas ilmiah; Hifdz al-nafs, memberikan perlindungan secara layak, terbebas dari penganiayaan dan tindakan dzalim; Hifdz al-mal, suatu jaminan atas pemilikan harta benda atau properti, dan; Hifdz al-irdl wa al-nasl, pemenuhan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan terhadap masa depan anak cucu serta generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. "Kelima prinsip itu merupakan respons NU terhadap fenomena sosial yang muncul belakangan ini dan senantiasa dijadikan pijakan dalam menggali hukum," kata Wakil Katib 'Am DR Said Agil Siradj. (Al/N-1) k